DPR Dorong Keuntungan dari Karhutla, Aset Korporasi yang Terlibat Bisa Disita
Kredit Foto: Antara/Bayu Pratama S
Anggota Komisi III DPR Abdullah mendorong aparat tidak hanya mengusut siapa yang berada di balik dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tetapi juga menelusuri keuntungan ekonomi yang diperoleh dari pelanggaran tersebut. Jika ditemukan hasil kejahatan, aset korporasi yang terkait diminta disita dan kerugian negara dipulihkan.
Abdullah menilai penanganan karhutla harus dilakukan secara menyeluruh setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 21 badan usaha yang diduga berkaitan dengan karhutla. Menurutnya, penyegelan sebagai sanksi administratif tidak boleh menjadi akhir dari proses ketika ditemukan indikasi kesengajaan maupun kelalaian.
"Kita mendukung upaya Kementerian Lingkungan Hidup yang menyegel 21 korporasi karena diduga melakukan kesengajaan atau kelalaian terkait karhutla. Temuan ini harus ditindaklanjuti penegak hukum," kata Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Menurut Abdullah, aparat perlu mengamankan berbagai bukti sejak awal agar jejak dugaan pelanggaran tidak hilang selama proses penanganan perkara. Bukti tersebut antara lain dapat berupa jejak pembakaran, perintah kerja, aliran pembiayaan, hingga hubungan antarpihak yang terlibat dalam kegiatan usaha.
Penelusuran juga diminta tidak berhenti pada badan hukum atau pekerja yang berada di lapangan. Aparat harus mencari pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas yang diduga menyebabkan kebakaran.
"Penegakan hukum tidak boleh selesai dengan hanya menangkap pekerja atau pelaku lapangan. Penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan mengusut semua pihak yang bertanggung jawab," ucapnya.
Abdullah secara khusus meminta aparat menggunakan konstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam menangani perkara karhutla. Dengan pendekatan tersebut, pemeriksaan dapat diarahkan untuk mengungkap siapa yang memerintah, siapa yang membiayai, siapa yang mengetahui tetapi membiarkan, serta siapa yang menikmati keuntungan.
"Jika pembakaran dilakukan untuk kepentingan usaha, aparat harus menelusuri siapa yang memerintah, siapa yang membiayai, siapa yang mengetahui tetapi membiarkan, dan siapa yang menikmati keuntungannya," kata Abdullah.
Selain mencari pelaku dan pengendali, keuntungan ekonomi dari dugaan pelanggaran juga dinilai perlu ditelusuri. Abdullah menyebut penyidik perlu melihat biaya pembukaan lahan hingga keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatan kawasan setelah terbakar.
"Negara harus memastikan keuntungan dari pelanggaran dirampas dan pengendali korporasi ikut bertanggung jawab," ucapnya.
Dorongan tersebut sejalan dengan permintaan agar hasil kejahatan tidak tetap berada di tangan pihak yang memperoleh manfaat. Jika proses hukum menemukan adanya aset yang berasal dari tindak pidana, penyitaan aset dan pemulihan kerugian dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum.
KLH sebelumnya menyegel 21 badan usaha di tujuh provinsi dalam penanganan karhutla dengan luas lahan terdampak mencapai 11.404,69 hektare. Sebarannya mencakup tujuh badan usaha di Kalimantan Barat, empat di Sumatera Selatan, empat di Kalimantan Selatan, tiga di Kalimantan Tengah, serta masing-masing satu di Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau.
Baca Juga: Prabowo Nilai Penanganan Karhutla Makin Cepat, Keterlambatan Jadi Evaluasi
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan mengatakan seluruh badan usaha tersebut masih dalam proses verifikasi lapangan dan/atau pemasangan plang pengawasan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Artinya, status 21 badan usaha tersebut masih berada dalam tahap penanganan dan belum dapat disebut terbukti melakukan tindak pidana.
Di sisi lain, penegakan hukum karhutla oleh Polri juga terus berjalan. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan telah ada 200 laporan polisi terkait karhutla dengan 138 tersangka yang ditetapkan, terdiri atas 119 orang karena dugaan kesengajaan dan 19 orang karena kelalaian.
Polri juga menyebut delapan korporasi sedang dalam proses hukum dalam penanganan karhutla. Angka tersebut perlu dibedakan dari 21 badan usaha yang disebut KLH agar tidak muncul kesan bahwa seluruh perusahaan yang disegel KLH otomatis sudah menjadi tersangka dalam perkara pidana.
Abdullah meminta Polri, Kejaksaan, dan penyidik lingkungan hidup membangun penanganan perkara secara terpadu. Koordinasi antarlembaga dinilai penting agar penyidikan tidak berjalan sendiri-sendiri dan dapat menelusuri pertanggungjawaban hingga pihak yang mengambil keputusan serta menikmati hasil dugaan pelanggaran.
Dengan luas lahan terdampak yang mencapai lebih dari 11 ribu hektare, pengusutan karhutla kini tidak hanya diarahkan untuk menemukan pelaku pembakaran. Dorongan DPR juga mengarah pada penelusuran keuntungan ekonomi dan aset yang diperoleh dari dugaan pelanggaran, sehingga pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban secara menyeluruh.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: