Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Loloskan 7 Peserta Sandbox, Inovasi Tokenisasi Emas hingga Stablecoin Rupiah

        OJK Loloskan 7 Peserta Sandbox, Inovasi Tokenisasi Emas hingga Stablecoin Rupiah Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perkembangan positif dalam pelaksanaan regulatory sandbox untuk Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Hingga akhir Agustus 2026, sebanyak 7 peserta telah dinyatakan lulus dari proses uji coba sandbox.

        Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, OJK Adi Budiarso mengatakan, sejak penerbitan POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menerima 351 permintaan konsultasi dari calon peserta regulatory sandbox.

        “Sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ITSK hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menerima 351 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox,” kata Adi dalam konferensi pers RDK Bulanan OJK, Senin (7/9/2026).

        Tujuh peserta yang telah dinyatakan lulus uji coba memiliki model bisnis yang beragam. Model tersebut mencakup tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga dengan skema kontrak pengelolaan dana, serta tokenisasi manfaat kepemilikan properti.

        Selain itu, terdapat peserta dengan model bisnis penerbit stablecoin rupiah, kustodian Aset Keuangan Digital (AKD) non-perdagangan, dan manajer dana kripto.

        Adi menjelaskan, kelulusan dari regulatory sandbox memberikan implikasi bagi penyelenggara ITSK lain yang memiliki model bisnis serupa.

        Penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang sama dengan tujuh peserta yang telah lulus kini dapat langsung mengajukan pendaftaran kepada OJK tanpa perlu kembali menjalani proses uji coba sandbox.

        Di sisi lain, OJK masih melakukan evaluasi terhadap empat permohonan baru untuk menjadi peserta regulatory sandbox. Keempat permohonan tersebut terdiri dari satu model bisnis di bidang aset keuangan digital dan kripto serta tiga model bisnis pendukung pasar.

        Perkembangan juga terlihat dari sisi perizinan. Hingga Agustus 2026, OJK mencatat terdapat delapan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 16 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) yang telah terdaftar.

        Kinerja penyelenggara ITSK juga menunjukkan peningkatan aktivitas. Penyelenggara ITSK berjenis PAJK tercatat menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp2,41 triliun pada Juli 2026.

        Jumlah pengguna PAJK mencapai 19,26 juta yang tersebar di seluruh Indonesia.

        Sementara itu, penyelenggara ITSK berjenis PKA menerima permintaan data skor kredit sebanyak 28,32 juta hit sepanjang Juli 2026.

        Meski mendorong inovasi, OJK tetap memperkuat pengawasan dan kepatuhan pelaku industri. Pada 31 Juli 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran terhadap PT Unicorn Teknologi Indonesia (Finvey), yang merupakan penyelenggara ITSK dengan model bisnis PAJK.

        Entitas tersebut diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

        Selain itu, sepanjang Agustus 2026, OJK juga menjatuhkan tiga sanksi peringatan tertulis kepada dua penyelenggara AKD-AK karena melakukan pelanggaran terhadap POJK yang berlaku di sektor IAKD.

        “Upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut bertujuan untuk mendorong pelaku industri IAKD terus meningkatkan tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan ketentuan yang berlaku,” ujar Adi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: