Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Siapkan Dua Aturan Baru untuk Perkuat Konglomerasi Keuangan

        OJK Siapkan Dua Aturan Baru untuk Perkuat Konglomerasi Keuangan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan sejumlah ketentuan untuk memperkuat struktur dan ketahanan konglomerasi keuangan di Indonesia. Salah satunya melalui penguatan kewajiban penyediaan modal minimum dan likuiditas secara terintegrasi.

        Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, mengatakan kebijakan tersebut disusun dalam rangka memperkuat konglomerasi keuangan yang diwajibkan membentuk perusahaan induk konglomerasi keuangan (PIKK).

        “Dalam rangka memperkuat konglomerasi keuangan yang wajib membentuk perusahaan induk konglomerasi keuangan atau kami menyebutnya PIKK, OJK menyusun rancangan POJK tentang kewajiban penyediaan modal minimum terintegrasi bagi konglomerasi keuangan yang wajib membentuk perusahaan induk konglomerasi keuangan,” ujar perempuan akrab disapa Kiki, dalam konferensi pers, Senin (7/9/2026).

        Selain ketentuan mengenai modal, OJK juga menyiapkan rancangan POJK mengenai likuiditas terintegrasi bagi konglomerasi keuangan yang wajib membentuk PIKK.

        Menurutnya, kedua ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat pengelolaan konglomerasi keuangan secara terintegrasi.

        "Dan juga rancangan OJK tentang likuiditas terintegrasi bagi konglomerasi keuangan yang wajib membentuk PIKK," tegas Kiki.

        Baca Juga: OJK Masukkan 16 Entitas dalam Pengawasan Khusus, Ada Asuransi hingga Dana Pensiun

        Baca Juga: OJK Loloskan 7 Peserta Sandbox, Inovasi Tokenisasi Emas hingga Stablecoin Rupiah

        Dengan adanya pengaturan tersebut, aspek permodalan dan likuiditas tidak hanya dilihat pada masing-masing entitas dalam konglomerasi, tetapi juga dalam kerangka pengelolaan secara keseluruhan melalui perusahaan induk konglomerasi keuangan.

        Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan konglomerasi keuangan sekaligus memastikan pengelolaan risiko dilakukan secara lebih terintegrasi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dwi Aditya Putra
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: