Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mahfud MD Kritik Pemerintah soal Korupsi: Janji Penindakan Keras, Ujungnya Jadi 'Kerupuk'

        Mahfud MD Kritik Pemerintah soal Korupsi: Janji Penindakan Keras, Ujungnya Jadi 'Kerupuk' Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD melontarkan kritik tajam terhadap konsistensi pemerintah dalam menindak dugaan pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi. Ia menilai semangat penindakan yang disampaikan sejumlah pejabat ketika baru menjabat tidak selalu berlanjut menjadi tindakan konkret.

        Mahfud bahkan menggambarkan perubahan sikap tersebut dengan sindiran keras. Menurutnya, pejabat yang awalnya terlihat berani mengambil tindakan justru bisa melemah setelah beberapa waktu menjalankan kekuasaan.

        "Gak ada yang dulu dijanjikan. Pas menjadi menteri seminggu, 2 minggu hebatnya bukan main, blek blek blek. Sekarang jadi kerupuk," tegas Mahfud dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official yang dikutip Senin (7/9/2026).

        Pernyataan itu disampaikan Mahfud ketika membahas sejumlah perkara yang menurutnya semestinya mendapatkan tindak lanjut dari pemerintah. Ia menyoroti kondisi ketika nama pihak tertentu sudah muncul dalam dakwaan maupun persidangan, tetapi langkah administratif dari institusi terkait justru dipertanyakan.

        Mahfud kemudian mempertanyakan alasan pemerintah tidak segera mengambil tindakan terhadap pihak yang telah dikaitkan dengan perkara tersebut. Baginya, proses pemberantasan korupsi tidak seharusnya berhenti pada munculnya nama seseorang dalam persidangan tanpa ada evaluasi terhadap posisi atau tanggung jawabnya.

        "Kenapa dibiarkan? Dulu menteri keuangannya katanya akan segera bertindak, tiba-tiba hilang beritanya. Berita ancaman dan janji-janji itu hilang begitu saja," ujarnya.

        Kritik tersebut tidak hanya diarahkan pada proses hukum pidana, tetapi juga menyentuh mekanisme administratif di dalam pemerintahan. Mahfud menilai tindakan administratif terhadap pihak yang terindikasi kuat terlibat perkara dapat berjalan bersamaan dengan proses hukum yang masih berlangsung.

        Menurut dia, penonaktifan dari jabatan tidak sama dengan menjatuhkan vonis pidana terhadap seseorang. Langkah tersebut dapat ditempatkan sebagai tindakan administratif untuk menjaga kredibilitas institusi sembari proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.

        Mahfud juga menyinggung TAP MPR Nomor VIII/MPR/2001 ketika menjelaskan pandangannya mengenai penanganan pejabat yang terindikasi kuat terlibat korupsi. Ia melihat ketentuan tersebut sebagai bagian dari konteks yang perlu diperhatikan ketika pemerintah mempertimbangkan tindakan terhadap pihak yang berkaitan dengan dugaan korupsi.

        Bagi Mahfud, pemerintah tidak harus menunggu perkara pidana memiliki putusan berkekuatan hukum tetap untuk melakukan seluruh bentuk tindakan administratif. Namun, langkah tersebut tetap harus dibedakan dari penetapan kesalahan pidana yang menjadi kewenangan proses peradilan.

        Pandangan itu menjadi penting karena dugaan keterlibatan dalam suatu perkara tidak otomatis berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Karena itu, tindakan administratif harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh digunakan untuk mengabaikan prinsip keadilan maupun proses hukum.

        Di sisi lain, Mahfud menilai pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menunjukkan bahwa komitmen pemberantasan korupsi bukan sekadar pernyataan ketika pejabat baru menduduki jabatan. Konsistensi justru diuji ketika pemerintah harus mengambil keputusan terhadap pihak yang berada di lingkungan institusi strategis.

        Baca Juga: Soal Khittah NU Tak Boleh Berpolitik, Mahfud MD: Salah!

        Ia juga menyoroti perkara di sektor Bea Cukai sebagai salah satu persoalan yang menurutnya membutuhkan perhatian lebih lanjut. Mahfud mempertanyakan tindak lanjut pemerintah ketika dugaan keterlibatan pihak tertentu telah muncul dalam proses hukum.

        Menurut Mahfud, keberanian dalam menyampaikan ancaman penindakan harus diikuti langkah nyata. Jika tidak, pernyataan keras yang sebelumnya disampaikan kepada publik hanya akan kehilangan makna ketika tidak dibarengi tindakan.

        Kritik Mahfud pada akhirnya mengarah pada persoalan yang lebih besar mengenai konsistensi penegakan hukum di pemerintahan. Ia mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membawa perkara ke pengadilan, tetapi juga membutuhkan keberanian mengambil langkah administratif sesuai koridor hukum.

        Sindiran Mahfud soal pejabat yang awalnya "blek blek blek" lalu menjadi "kerupuk" menjadi kritik terhadap perubahan sikap setelah seseorang berada dalam kekuasaan. Ia menilai komitmen pemberantasan korupsi harus dibuktikan melalui tindakan konkret, terutama ketika dugaan pelanggaran menyentuh pejabat atau institusi yang memiliki posisi strategis.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: