Pertamina Blokir 5.000 Pelat Nomor yang Diduga Berulang Kali Beli BBM Subsidi
Kredit Foto: Istimewa
PT Pertamina Patra Niaga mengajukan pemblokiran terhadap sekitar 5.000 nomor polisi kendaraan yang terindikasi melakukan pembelian BBM subsidi secara berulang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tetap sesuai ketentuan dan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan pengawasan distribusi BBM subsidi membutuhkan sinergi antara Pertamina, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum. Menurutnya, pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan langsung di lapangan serta pemanfaatan sistem digital untuk mendeteksi indikasi pelanggaran.
"Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan, baik melalui pemeriksaan langsung di lapangan maupun pemanfaatan sistem digital, untuk memastikan BBM Subsidi disalurkan sesuai ketentuan dan diterima oleh masyarakat yang berhak," ujar Kitty dalam keterangan tertulis. Ia menegaskan kolaborasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terus dilakukan agar setiap indikasi pelanggaran dapat ditindaklanjuti.
Pertamina bersama Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebelumnya melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah SPBU di Kota Padang. Tim memeriksa proses penyaluran BBM subsidi, kesesuaian transaksi, penggunaan QR Code, kondisi sarana dan prasarana, serta kepatuhan lembaga penyalur terhadap ketentuan.
Hasil pemantauan menunjukkan operasional dan pelayanan masyarakat di SPBU yang diperiksa berjalan normal. Namun, tim menemukan indikasi kendaraan dengan nomor polisi yang tidak sesuai ketika hendak melakukan pengisian BBM subsidi dan kendaraan tersebut tidak dilayani oleh pihak SPBU.
Sebagai bagian dari pengawasan penyaluran BBM Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), Sales Area Retail Sumatera Barat telah menerbitkan 31 sanksi selama 2026. Sanksi tersebut berupa pembinaan hingga pemberhentian pasokan sementara terhadap lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran.
Tak hanya memberikan sanksi kepada lembaga penyalur, Pertamina Patra Niaga juga mengajukan pemblokiran sekitar 5.000 nomor polisi kendaraan yang terindikasi melakukan pembelian BBM secara berulang. Pertamina juga mengajukan permintaan penghapusan data terhadap ribuan nomor polisi yang menunjukkan pola pembelian tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga: Pertamina Perketat Pengawasan BBM Subsidi, 31 SPBU di Sumbar Kena Sanksi
"Setiap temuan yang terbukti merupakan pelanggaran akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, mulai dari pembinaan hingga pemberian sanksi," kata Kitty. Ia menegaskan Pertamina tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan BBM subsidi karena praktik tersebut dapat mengurangi hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat.
Pertamina Patra Niaga kini terus mengembangkan pengawasan berbasis data dan digital, termasuk melalui pemanfaatan QR Code serta pemantauan pola transaksi. Langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan akurasi dan transparansi penyaluran BBM subsidi sekaligus mendeteksi lebih dini indikasi pembelian yang tidak sesuai ketentuan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: