Kredit Foto: Istihanah
Ketua DPR RI Puan Maharani merespons kabar lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga berubah menjadi perkebunan sawit dalam waktu singkat. Puan menegaskan kondisi tersebut tidak boleh terjadi dan meminta pihak terkait segera melakukan penyelidikan.
"Hal-hal yang berkaitan Karhutla kemudian sudah berubah alih fungsi, nanti kami akan meminta pihak yang terkait untuk menyelidiki hal itu dan itu seharusnya tidak boleh terjadi dan harus segera diselidiki," ujar Puan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).
Puan mengatakan Indonesia berada di jalur Cincin Api Pasifik atau Ring of Fire sehingga memiliki potensi bencana yang perlu terus diantisipasi. Menurutnya, pemerintah dari tahun ke tahun telah melakukan berbagai upaya mitigasi untuk menghadapi potensi bencana tersebut.
Dalam penanganan bencana, Puan menekankan pentingnya koordinasi terpadu antara kementerian dan lembaga. Ia meminta upaya mitigasi tidak dilakukan secara sendiri-sendiri, melainkan dikoordinasikan agar penanganan bencana dapat berjalan lebih efektif.
"Karenanya kami mengharapkan pemerintah atau KL bisa melakukan mitigasi ke depannya itu dilakukannya itu secara bersama-sama dan biasanya dikoordinasi oleh para Menko, kemudian dilakukan secara bersama-sama oleh semua kementerian lembaga," bebernya.
Puan juga mengingatkan pemerintah agar tidak hanya berkonsentrasi pada penanganan ketika bencana terjadi. Menurutnya, dampak jangka panjang pascabencana juga harus segera diantisipasi, mulai dari persoalan sosial hingga gangguan kesehatan dan pendidikan.
"Seperti sekarang sudah ada masalah ISPA, kemudian kondisi anak-anak yang pendidikannya terganggu, itu juga harus segera teratasi dan bagaimana ke depannya itu harus segera ada solusinya," imbuhnya. Ia menilai penyelesaian dampak tersebut harus menjadi bagian dari strategi penanganan bencana secara menyeluruh.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni juga merespons dugaan lokasi bekas karhutla akan digunakan untuk perkebunan sawit. Raja menegaskan pembakaran hutan merupakan tindakan ilegal dan lokasi yang dibakar tidak boleh kemudian dimanfaatkan untuk menanam sawit.
Baca Juga: Prabowo Murka Bekas Karhutla Langsung Disulap Jadi Kebun Sawit: Sudah Kelewatan
"Namanya itu kan kebakaran hutan dan lahan. Kalau pun ada yang membakar hutan, saya pastikan itu nggak boleh tanam sawit, karena itu ilegal," ujar Raja di kompleks DPR, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Kementerian Kehutanan akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian untuk mencegah lokasi bekas kebakaran digunakan sebagai area usaha, termasuk untuk perkebunan sawit. Jika kebakaran terjadi di area penggunaan lain (APL), Kementerian Kehutanan akan berkoordinasi dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid agar lahan tersebut tidak mendapatkan hak guna usaha (HGU).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: