Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ijazah Jokowi Berpotensi Dihadirkan di Sidang Roy Suryo, Eks Hakim: Akan Di-Crosscheck

        Ijazah Jokowi Berpotensi Dihadirkan di Sidang Roy Suryo, Eks Hakim: Akan Di-Crosscheck Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ijazah asli Joko Widodo (Jokowi) berpotensi dihadirkan dalam persidangan pokok perkara yang menjerat pakar telematika Roy Suryo. Eks Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Binsar Gultom menilai dokumen tersebut dapat menjadi pembanding untuk menguji hasil penelitian yang selama ini disampaikan pihak Roy Suryo.

        Menurut Binsar, proses pembuktian di persidangan nantinya akan mempertemukan berbagai alat bukti dan keterangan dari masing-masing pihak. Ijazah Jokowi, jika dihadirkan, dapat dicocokkan dengan hasil penelitian yang menjadi bagian dari klaim pihak Roy Suryo.

        "Ijazah Pak Jokowi yang sebenarnya nanti akan dibawa Pak Jokowi. Ya kalau memang itu sudah di Jaksa (Jaksa yang bawa), ya itu akan dibawa untuk dibuktikan, di-crosscheck. Iya (akan ditunjukkan) ke publik, pasti itu," ujar Binsar, Selasa (8/9/2026).

        Binsar mengatakan pencocokan tersebut penting untuk melihat apakah hasil penelitian pihak Roy Suryo benar-benar sesuai dengan dokumen pembanding yang diajukan dalam persidangan. Dengan demikian, perdebatan mengenai keaslian ijazah tidak hanya berhenti pada klaim yang disampaikan di ruang publik, tetapi diuji melalui mekanisme pembuktian di pengadilan.

        Ia juga menyoroti dokumen yang disebut menjadi objek penelitian Roy Suryo bersama dr. Tifa. Menurut Binsar, penelitian tersebut dilakukan terhadap fotokopi ijazah Jokowi, bukan dokumen asli yang berada di tangan pemiliknya.

        "Sekarang yang diteliti oleh Mas Roy sama dr. Tifa kan fotokopi ijazah daripada Pak Jokowi, bukan aslinya," jelas Binsar.

        Karena itu, Binsar mempertanyakan bagaimana hasil penelitian yang dilakukan terhadap salinan tersebut nantinya dapat dibuktikan ketika persidangan menghadirkan alat bukti pembanding. Ia menyebut pihak Roy Suryo perlu membuktikan klaim yang telah disampaikan mengenai keaslian dokumen tersebut.

        "Di sini lah nanti beban pembuktian ada pada Mas Roy CS," tuturnya.

        Meski demikian, Binsar menekankan jaksa penuntut umum tetap memiliki kewajiban membuktikan dakwaan yang diajukan kepada terdakwa. Sementara pihak Roy Suryo juga memiliki kesempatan menghadirkan bukti dan saksi yang mendukung pembelaannya dalam persidangan.

        Menurut Binsar, keterangan saksi nantinya tidak akan berdiri sendiri dalam proses pemeriksaan perkara. Hakim akan mencocokkan keterangan tersebut dengan alat bukti lain untuk melihat apakah seluruh fakta yang disampaikan memiliki keterkaitan dan relevansi.

        Dalam perkara tersebut, Binsar menyebut Rismon Sianipar dan Eggi Sudjana sebagai pihak yang penting untuk diperhatikan karena keduanya disebut pernah menyampaikan pandangan mengenai keaslian ijazah Jokowi. Di sisi lain, pihak Roy Suryo juga dapat menghadirkan saksi yang meringankan untuk mendukung posisi hukum mereka.

        Baca Juga: Projo Siapkan Sikap Jika Jokowi Tak Lagi Diajak Prabowo, Ini Kata Budi Arie

        Binsar menilai hasil penelitian yang menjadi dasar klaim pihak Roy Suryo nantinya akan diuji bersama bukti-bukti lain di persidangan. Jika hasil penelitian tersebut tidak sesuai dengan bukti pembanding yang diajukan, kondisi itu dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menilai perkara.

        Sebaliknya, apabila bukti yang diajukan pihak Roy Suryo dinilai relevan dan mampu mendukung dalil yang mereka sampaikan, hakim tetap berkewajiban mempertimbangkannya. Penilaian akhir mengenai kekuatan masing-masing bukti berada pada majelis hakim setelah seluruh proses pembuktian berlangsung.

        Persidangan pokok perkara Roy Suryo sendiri dijadwalkan mulai pada 17 September 2026. Tim kuasa hukum Roy Suryo telah menerima relaas panggilan dari jaksa dan menyatakan tengah mempersiapkan pembelaan dengan mempelajari surat dakwaan serta dokumen perkara.

        Kemungkinan hadirnya ijazah asli Jokowi menjadi salah satu hal yang menarik perhatian menjelang persidangan pokok perkara. Jika dokumen tersebut benar-benar diajukan sebagai alat bukti pembanding, publik akan dapat melihat bagaimana hakim menguji hasil penelitian, keterangan saksi, dan bukti-bukti lain dalam perkara tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: