Hakim Sebut Bukti Rp40 Miliar Ada, tapi Belum Membuktikan Febrie Adriansyah Bersalah
Kredit Foto: Istimewa
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menyebut penyidik telah memiliki sejumlah bukti yang berkaitan dengan dugaan aliran uang sekitar Rp40 miliar dalam perkara yang menjerat eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Namun, hakim menegaskan keberadaan bukti permulaan tersebut belum berarti Febrie terbukti menerima uang maupun melakukan tindak pidana.
Pernyataan itu muncul dalam pertimbangan hakim saat memutus permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan Febrie. Bukti yang dipertimbangkan antara lain keterangan saksi, dokumen, data transaksi, serta komunikasi yang dinilai saling bersesuaian.
Hakim menyebut penyidik memiliki keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang serta penyerahan mata uang dolar Singapura dengan nilai setara kurang lebih Rp40 miliar. Bukti tersebut kemudian menjadi salah satu dasar yang dinilai cukup untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka.
Meski demikian, Richard memberikan batasan penting terhadap penilaian tersebut. Menurut dia, pertimbangan dalam sidang praperadilan hanya berkaitan dengan terpenuhi atau tidaknya dasar objektif dalam penetapan seseorang sebagai tersangka.
“Penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar atau pemohon terbukti melakukan tindak pidana. Penilaian pada tahap praperadilan hanya untuk mengetahui apakah sebelum tindakan dilakukan telah terdapat dasar objektif yang memungkinkan berlakunya pengecualian terhadap izin Jaksa Agung,” ujar Richard dalam pertimbangannya.
Dengan demikian, dugaan penyerahan uang sekitar Rp40 miliar masih menjadi bagian dari perkara yang harus dibuktikan lebih lanjut. Putusan praperadilan tidak dapat dimaknai sebagai putusan yang menyatakan Febrie telah menerima uang tersebut.
Posisi tersebut kemudian berhadapan dengan bantahan dari pihak Febrie. Pengacara Febrie, Febri Diansyah, menyatakan kliennya tegas membantah pernah menerima aliran uang dari Tan Kian.
“Nah Pak FA tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari Tan Kian. Itu clear sekali disampaikan lebih lanjut,” kata Febri usai mendampingi pemeriksaan kliennya di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (8/9/2026).
Baca Juga: Kematian Sutrimo Dikaitkan dengan Kasus Cuci Uang, Febrie Adriansyah Bilang Gini
Febrie sebelumnya diperiksa sekitar tujuh jam oleh Tim 9 Kejaksaan Agung dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie dicecar 22 pertanyaan yang antara lain berkaitan dengan Tan Kian dan dugaan penerimaan uang.
“Tadi ada 22 pertanyaan ya seingat saya. Kalau pertanyaan-pertanyaan terkait dengan nama-nama lain tidak ada. Tadi lebih ke terkait dengan Tan Kian misalnya apakah mengenal Tan Kian atau terkait dengan apakah ada pernah ada penerimaan dari Tan Kian seperti itu,” ujar Febri.
Febri juga menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan Tan Kian, uang sekitar Rp40 miliar tersebut disebut diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Namun, dia mengaku belum mengetahui apakah uang tersebut berhenti di Ferry atau kemudian mengalir kepada pihak lain.
“Yang pasti, yang disampaikan Tan Kian adalah uang tersebut diserahkan ke Ferry Hongkiriwang. Nah apakah uang itu berhenti pada Ferry Hongkiriwang kita juga tidak tahu,” jelasnya.
Menurut Febri, persoalan mengenai ke mana uang tersebut mengalir seharusnya dibuktikan melalui proses persidangan. Dia juga meminta informasi mengenai dugaan aliran uang dibedakan antara fakta yang didukung bukti dengan dugaan maupun spekulasi.
“Jadi yang bisa dipastikan kalau dari pernyataan Tan Kian ya uangnya diberikan pada Ferry Hongkiriwang sejumlah sekitar Rp 40 miliar. Tan Kian sendiri juga tidak yakin apakah uang tersebut memang untuk pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Dugaan aliran uang tersebut berkaitan dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU yang menjerat Febrie. Kejaksaan Agung menyebut dugaan aliran sekitar Rp40 miliar dari Tan Kian kepada Febrie melalui Ferry Hongkiriwang menjadi salah satu tindak pidana asal yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Nama Febrie dalam dugaan aliran uang itu juga muncul dalam pertimbangan hakim ketika permohonan praperadilan diperiksa. Namun, sekali lagi, hakim membedakan antara keberadaan bukti permulaan yang menjadi dasar penyidikan dengan pembuktian bahwa uang benar-benar diterima oleh Febrie.
Perbedaan tersebut membuat posisi perkara saat ini masih berada pada tahap pembuktian. Bantahan Febrie melalui kuasa hukumnya menjadi bagian dari pembelaan, sedangkan bukti yang dimiliki penyidik nantinya akan diuji lebih lanjut dalam proses hukum.
Febrie sendiri diperiksa sebagai tersangka setelah sebelumnya mengajukan praperadilan terkait status hukumnya. Dengan adanya bantahan dan temuan bukti permulaan tersebut, pembuktian mengenai siapa penerima sebenarnya dari uang sekitar Rp40 miliar menjadi salah satu bagian penting dalam kelanjutan perkara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama