Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        MBG Watch: Korban Keracunan MBG Bisa Tempuh Jalur Pidana

        MBG Watch: Korban Keracunan MBG Bisa Tempuh Jalur Pidana Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Deretan kasus keracunan massal yang terus berulang dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuka babak baru. Koalisi masyarakat sipil MBG Watch menyatakan bahwa para korban dan keluarga kini memiliki landasan kuat untuk melayangkan gugatan secara pidana terhadap pihak-pihak terkait.

        Anggota MBG Watch, Galau D. Muhammad, menjelaskan bahwa celah hukum tersebut secara tegas telah disediakan melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

        Aturan ini memuat sanksi pidana khusus bagi pihak yang mendistribusikan makanan hingga menimbulkan masalah kesehatan publik.

        "Kita bisa melandaskan pada KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang saya menggarisbawahi adanya sanksi pidana atas pendistribusian makanan yang berdampak pada masalah kesehatan. Jadi landasan regulasinya sudah terbuka," ungkap Galau dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).

        Merespons gelombang krisis ini, Galau menegaskan bahwa MBG Watch menyatakan kesiapan penuh untuk turun tangan memberikan pendampingan hukum bagi para korban yang berkeinginan menempuh jalur peradilan, baik secara materiel maupun pidana.

        Pernyataan keras tersebut menyusul temuan langsung tim MBG Watch saat menjenguk para siswa korban keracunan massal yang masih menjalani rawat inap di SMAN 1 Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, pada akhir pekan lalu (5/9/2026).

        Berdasarkan data di lapangan, insiden keracunan di sekolah tersebut menimpa total 777 orang, yang terdiri atas 752 siswa dan sisanya adalah tenaga pendidik. Dari hasil wawancara dengan para korban yang masih dirawat, terungkap fakta bahwa mereka mengalami trauma psikologis untuk kembali menyantap menu MBG.

        "Ada sebagian yang menjawab bahwa kami lebih baik membawa bekal dari rumah. Ada yang menjawab bahwa yang penting kami sarankan untuk cek dulu. Jadi ada aksi traumatis ya yang kami baca dari siswa-siswa yang sampai rawat inap," beber Galau.

        Selain itu, Galau menepis keras narasi yang menyebutkan bahwa keracunan disebabkan oleh asupan makanan di luar paket MBG. Berdasarkan konfirmasi langsung dari para siswa, mereka tidak mengonsumsi makanan lain sebelum gejala keracunan mendadak muncul.

        Tuntut Program MBG Disetop atau SPPG Dibubarkan

        Melihat buruknya tata kelola dan tingginya risiko keselamatan anak-anak, MBG Watch menilai insiden ini bukan sekadar musibah biasa, melainkan konsekuensi nyata dari kelalaian sistemik. Oleh karena itu, pihaknya mendesak pemerintah untuk mengambil langkah drastis:

        Hentikan Program Total: MBG Watch konsisten mendesak agar program ini dihentikan total jika pemerintah terbukti tidak mampu memitigasi risiko keracunan di dalamnya.

        "Merespons kasus keracunan massal di berbagai daerah ini jelas meyakini bahwa tidak ada jalan keluar tanpa memberhentikan program ini secara total. Kami sudah konsisten dari awal bahwa ini program yang tidak mampu memitigasi risiko keracunan di dalamnya," pungkas Galau.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: