Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kini menyentuh salah satu kebutuhan yang terlihat sederhana dalam operasional program, yakni ompreng. Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa seorang penjual ompreng sebagai saksi bersama lima orang lainnya.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Rabu (9/9/2026) untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Kejagung menyatakan seluruh proses penyidikan tetap dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Masuknya penjual ompreng ke dalam pemeriksaan menarik perhatian karena penyidik sebelumnya juga telah mendalami persoalan pengadaan dan tata kelola berbagai kebutuhan dalam program MBG. Pada 24 Agustus 2026, Kejagung juga pernah memeriksa seorang supplier ompreng sebagai saksi bersama sejumlah mitra SPPG.
Dalam pemeriksaan terbaru, saksi yang dimintai keterangan berasal dari berbagai latar belakang. Mereka antara lain IH selaku PIC Yayasan GBI/SPPG Kota Serang, MJ selaku wiraswasta atau penjual ompreng, ET selaku staf BGN, AHMS selaku direksi PT GSN, NTS selaku direksi PT NGS, serta SSS dari PT TAFS.
Komposisi saksi tersebut memperlihatkan penyidik tidak hanya menggali keterangan dari lingkungan internal BGN. Keterangan juga diminta dari pihak yang berhubungan dengan yayasan, SPPG, penyedia barang, serta perusahaan yang berkaitan dengan tata kelola program.
Ompreng sendiri menjadi salah satu bagian penting dalam operasional SPPG karena digunakan sebagai wadah makanan yang dibagikan dalam pelaksanaan MBG. Karena itu, pemeriksaan terhadap pihak yang bergerak dalam penyediaan ompreng dapat menjadi bagian dari upaya penyidik memetakan proses pengadaan dan distribusi kebutuhan program.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tahun anggaran 2025-2026. Mereka terdiri atas mantan pejabat BGN, pihak swasta, komisaris perusahaan penyedia kebutuhan BGN, hingga pejabat BGN yang masih berkaitan dengan proses tata kelola program.
Tujuh tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, serta Lalu Muhammad Iwan. Lalu Muhammad Iwan merupakan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam tata kelola MBG, termasuk dugaan afiliasi pihak-pihak tertentu dengan yayasan pengelola SPPG. Kejagung juga mendalami dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan sejumlah kebutuhan, mulai dari motor listrik hingga sepatu, tablet, dan televisi.
Baca Juga: Kepala BGN Sebut Hampir 2.000 SPPG Ditutup Sementara Akibat Belum Punya SLHS
Konteks tersebut membuat pemeriksaan penjual ompreng menjadi bagian yang menarik untuk dicermati. Namun, status sebagai saksi tidak berarti pihak yang diperiksa telah dinyatakan terlibat dalam tindak pidana atau menjadi bagian dari dugaan korupsi tersebut.
Penyidik sebelumnya juga telah berulang kali memeriksa saksi dari berbagai unsur dalam perkara yang sama. Pada Agustus, misalnya, pemeriksaan mencakup pihak SPPG, yayasan, staf BGN, tenaga ahli, hingga pemasok ompreng, sedangkan pada awal September pemeriksaan juga menyasar ASN BGN dan pihak yayasan.
Rangkaian pemeriksaan itu menunjukkan penyidik masih berupaya mengurai tata kelola MBG dari berbagai sisi. Semakin banyak pihak yang dimintai keterangan, semakin luas pula informasi yang dapat digunakan untuk menguji alur pengadaan, hubungan antarpihak, dan proses pengelolaan program.
Kejagung kini masih harus membuktikan dugaan penyimpangan tersebut melalui alat bukti dan keterangan para pihak yang diperiksa. Pemeriksaan penjual ompreng pun menjadi salah satu bagian dari proses tersebut, sekaligus memperlihatkan bahwa penyidikan perkara MBG terus bergerak menyusuri berbagai mata rantai program.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama