Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Selisih Upah Cirebon-Bekasi Tembus 100%, KSPN Minta Sistem Upah Minimum Direformasi

        Selisih Upah Cirebon-Bekasi Tembus 100%, KSPN Minta Sistem Upah Minimum Direformasi Kredit Foto: Unsplash/Natalie Sysko
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kesenjangan upah minimum antardaerah menjadi sorotan kelompok buruh menjelang penetapan upah minimum 2027. Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menilai perbedaan yang terlalu lebar perlu dijawab melalui reformasi sistem pengupahan nasional.

        Presiden KSPN Ristadi mencontohkan perbedaan upah minimum antara Cirebon dan Kota Bekasi. Berdasarkan angka yang disampaikannya, upah minimum di Cirebon berada di sekitar Rp2,8 juta, sedangkan Kota Bekasi sudah mencapai sekitar Rp5,9 juta.

        "Selisihnya sudah 100% lebih, misal Cirebon Rp 2,8 juta, di kota Bekasi sudah Rp 5,9 juta, ini sudah termasuk ekstrem. Maka secara prinsip KSPN sedang meminta reformasi aturan upah minimum melalui UU Ketenagakerjaan yang baru yang sedang proses dibahas di DPR," kata Ristadi.

        Menurut Ristadi, kesenjangan tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam sistem pengupahan yang terlalu bergantung pada kondisi masing-masing daerah. KSPN ingin pekerja pada sektor industri yang sama memiliki standar upah minimum yang lebih seragam di seluruh Indonesia.

        Dengan sistem tersebut, pekerja yang berada dalam sektor industri sejenis diharapkan tidak menghadapi perbedaan upah yang terlalu ekstrem hanya karena bekerja di wilayah berbeda. KSPN juga menilai perubahan tersebut dapat menciptakan persaingan yang lebih sehat bagi pelaku usaha.

        Usulan reformasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan persentase kenaikan upah minimum 2027. KSPN juga ingin perubahan aturan pengupahan ditempatkan dalam pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang saat ini berproses di DPR.

        Namun, apabila sistem pengupahan yang berlaku sekarang tetap dipertahankan untuk tahun depan, KSPN mengusulkan kenaikan upah minimum tidak menggunakan satu persentase yang sama. Besaran kenaikan akan dibedakan berdasarkan tingkat upah pekerja.

        Untuk upah minimum di atas Rp4,5 juta, KSPN mengusulkan kenaikan sebesar 7%. Kelompok dengan upah Rp3,5 juta hingga Rp4,5 juta diusulkan naik 8%, sedangkan kelompok dengan upah di bawah Rp3,5 juta mendapat kenaikan 9,2%.

        KSPN menggunakan simulasi inflasi sebesar 3,5% dan pertumbuhan ekonomi 5,7% dalam skema tersebut. Besaran indeks tertentu kemudian dibuat berbeda untuk setiap kelompok upah sehingga menghasilkan persentase kenaikan yang juga berbeda.

        Di sisi lain, pemerintah belum menetapkan formula upah minimum 2027. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pembahasan masih berlangsung dan pemerintah akan menampung berbagai masukan sebelum mengajukan formula yang akan digunakan.

        "Tunggu aja, kita usulkan dulu," kata Yassierli, Rabu (9/9/2026).

        Baca Juga: KSPI Hitung Upah Minimum 2027 Bisa Naik 7,5-8,5%, Masih Tunggu Data BPS

        Pembahasan formula juga berpotensi berkaitan dengan revisi UU Ketenagakerjaan. Yassierli mengatakan pemerintah akan mengupayakan persoalan tersebut masuk dalam kerangka pembahasan regulasi ketenagakerjaan.

        KSPN melihat reformasi diperlukan bukan hanya untuk menentukan angka kenaikan upah setiap tahun. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana sistem pengupahan dapat mengurangi kesenjangan antardaerah tanpa mengabaikan kondisi dunia usaha.

        Sementara itu, kelompok buruh lain seperti KSPI mengusulkan pendekatan berbeda dengan kenaikan sekitar 7,5%-8,5%. Perbedaan tersebut menunjukkan formula upah minimum 2027 masih menjadi bahan negosiasi dan belum menghasilkan keputusan final dari pemerintah.

        Kesenjangan upah antara daerah dengan tingkat upah rendah dan tinggi menjadi salah satu alasan KSPN mendorong reformasi sistem pengupahan. Bagi KSPN, pembahasan upah minimum 2027 seharusnya tidak berhenti pada persentase kenaikan, tetapi juga menyentuh struktur pengupahan nasional.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: