Denny Indrayana Bongkar 6 Tuntutan di MK Demi Gugurkan Gibran, KPU dan MPR Ikut Terseret
Kredit Foto: Istimewa
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana memastikan akan mendaftarkan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 10 September 2026. Langkah ini disebut sebagai kejutan politik yang secara khusus menyasar posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden terpilih.
Menurut Denny, inti dari gugatan tersebut adalah dugaan ketidaklengkapan syarat pendidikan yang wajib dipenuhi seorang calon wakil presiden.
"Intinya, diskualifikasi Gibran sebagai Calon Wakil Presiden karena tidak memenuhi syarat cawapres," tegasnya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (10/9).
Di dalam berkas gugatan yang akan diajukan ke MK, terdapat enam tuntutan utama (petitum) yang dimohonkan kepada majelis hakim, yang turut berdampak pada KPU dan MPR:
1. Mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan pemohon.
2 Mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
3. Membatalkan keputusan KPU terkait penetapan Gibran sebagai cawapres..
4. Membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden oleh MPR.
5. Memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua nama yang diusulkan Presiden, maksimal 60 hari setelah putusan dibacakan sesuai Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Baca Juga: Jika Prabowo Pilih Gibran, PDIP–Anies Bisa Tumbangkan Petahana
6. Memerintahkan pemuatan resmi putusan ke dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Selain itu, Denny mengingatkan bahwa sayembara ijazah Gibran yang digelar sebelumnya sudah hampir mencapai total hadiah Rp 10,25 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: