Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jokowi Soal Praperdilan Berjilid-jilid Roy Suryo: Jangan Dong Ini Disalahgunakan

        Jokowi Soal Praperdilan Berjilid-jilid Roy Suryo: Jangan Dong Ini Disalahgunakan Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tim Kuasa Hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyoroti pengajuan praperadilan berulang yang dilakukan Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi. Ia tak hanya kesal, bahkan menilai hal tersebut bisa dilihat sebagai bentuk penyalahgunaan lembaga praperadilan di Indonesia.

        Pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan persoalan tersebut bukan hanya menyangkut hak seseorang untuk menguji proses hukum melalui praperadilan. Cara pengajuan yang dilakukan secara berulang juga perlu dilihat dari dampaknya terhadap kepastian hukum dan pihak lain yang terlibat dalam perkara.

        Baca Juga: Jokowi Adalah Sasaran Sebenarnya Pidato AHY: Dia Mengingatkan bahwa Ada Kata Cukup dalam Kekuasaan

        “Tapi jangan dong ini disalahgunakan. Kata penyalahgunaan ini bukan keluar dari kami dan bukan keluar dari surat edaran pengadilan juga,” kata Yakup, dikutip Kamis (10/9/2026).

        Yakup menegaskan istilah “penyalahgunaan” tersebut bukan semata-mata tuduhan yang dibuat oleh tim hukum dari Jokowi. Ia menyebut hakim tunggal yang menangani praperadilan sebelumnya juga telah menyinggung persoalan serupa ke Roy Suryo.

        “Sebelum adanya surat edaran ini, hakim tunggal pun pada saat prapid yang sebelumnya sudah juga mengatakan seperti itu. Bahwa karena ini dipisah-pisah kemudian ini dilakukan berulang-ulang, ini adalah upaya untuk menyalahgunakan lembaga praperadilan,” kata Yakup.

        Yakup melihat adanya potensi persoalan apabila permohonan praperadilan dapat terus diajukan dengan pola berulang. Menurutnya, kondisi tersebut dapat membuat proses perkara pidana berlarut-larut dan pada situasi tertentu bahkan berpengaruh terhadap masa penahanan tersangka.

        “Bayangkan saja kalau ini bukan perkara beliau dan ini perkara pidana biasa dan ada penahanan misalnya, kalau ini prapidnya diulang-ulang, dan informasi yang saya dapat ini sudah terjadi di beberapa kota lain, bahwa penahanannya itu sampai harus bebas demi hukum karena memang diatur dilakukan berkali-kali,” ungkapnya.

        Karenanya Yakup menilai pengaturan mengenai tata cara praperadilan diperlukan untuk menjaga keseimbangan hak semua pihak. Ia mengapresiasi surat edaran yang menurutnya memberikan batasan dalam pelaksanaan mekanisme tersebut.

        “Oleh karena itu menurut saya pengadilan yang mulia tentu sudah sangat tepat untuk mengeluarkan surat edaran ini untuk melakukan pengaturan ini,” kata .

        Menurut Yakup, keberadaan aturan tersebut tidak hanya bertujuan memberikan perlindungan kepada tersangka atau terdakwa. Pihak yang merasa menjadi korban dalam suatu perkara pidana juga memiliki kepentingan atas kepastian hukum.

        “Sebenarnya spiritnya memang seperti itu. Spiritnya itu bukan hanya untuk melindungi terdakwa saja soalnya, karena kan ada korban juga di sini perkara pidana,” tutur Yakup.

        Adapun Roy Suryo menegaskan bahwa langkah hukum praperadilan berkali-kali yang dilakukannya bertujuan memberikan pembelajaran kepada publik sekaligus mengingatkan aparat penyidik agar tidak menggunakan kewenangan secara sewenang-wenang.

        Ia ingin perkara tersebut tidak hanya dilihat sebagai perselisihan hukum antara pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga sebagai kesempatan untuk menguji bagaimana kewenangan aparat dijalankan.

        “Ya memang kan kami ingin mengatakan sebenarnya ya bahwa motif mengajukan permohonan ini bukan motif ekonomi, tapi motif memberikan pembelajaran kepada publik dan kepada penyidik agar tidak melakukan kewenangannya secara sewenang-wenang,” kata Roy Suryo.

        Baca Juga: PDIP: Prabowo Tinggal Melihat Apakah Ada Sinyal Ketidakpuasan atau Kekecewaan dari AHY

        Roy sendiri mengaku, usai praperadilan, ia semakin yakin dengan argumen yang akan dibawanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada 17 September 2026.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: