Kredit Foto: Pertamina Patra Niaga
PT Pertamina Patra Niaga menindak 31 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Sumatra Barat sepanjang Januari hingga Agustus 2026 karena ditemukan berbagai ketidaksesuaian dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM), khususnya BBM subsidi. Dari jumlah tersebut, enam SPBU telah dialihkelolakan sepanjang 2026.
Penindakan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran yang ditemukan di masing-masing lembaga penyalur. Sanksi yang diberikan mulai dari pembinaan hingga penghentian operasional dan alih pengelolaan.
VP Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan Pertamina tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran dalam penyaluran BBM, khususnya yang berpotensi menyebabkan BBM Subsidi tidak diterima oleh masyarakat yang berhak.
“Setiap temuan kami tindak lanjuti melalui pemeriksaan dan evaluasi. Apabila terbukti terdapat pelanggaran, Pertamina memberikan pembinaan maupun sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan penyaluran BBM tetap sesuai peruntukan dan tidak merugikan masyarakat,” ujar Kitty.
Sebanyak 31 SPBU yang mendapatkan pembinaan maupun sanksi tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Sumatra Barat. Rinciannya, delapan SPBU berada di Kota Padang, lima di Kabupaten Pesisir Selatan, tiga di Kabupaten Dharmasraya, tiga di Kabupaten Padang Pariaman, dua di Kabupaten Pasaman, dan dua di Kabupaten Sijunjung.
Masing-masing satu SPBU juga ditindak di Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Tanah Datar, dan Kota Pariaman.
Sejumlah ketidaksesuaian yang ditemukan dalam pengawasan antara lain pengisian BBM kepada kendaraan yang tidak sesuai peruntukan, penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan, serta transaksi menggunakan QR Code secara berulang.
Pengawasan dilakukan melalui pemantauan transaksi, analisis pola pembelian, serta pemanfaatan sistem digital dan kamera pengawas (CCTV) di SPBU.
Untuk pelanggaran tertentu, Pertamina dapat memberikan Surat Peringatan dengan masa berlaku satu bulan serta melakukan penghentian sementara penyaluran produk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dan Jenis BBM Tertentu (JBT) kepada SPBU yang bersangkutan.
Sementara itu, untuk pelanggaran yang dinilai lebih serius atau membutuhkan penanganan lebih lanjut, Pertamina dapat menghentikan operasional hingga melakukan alih pengelolaan SPBU.
“Penindakan yang kami lakukan tidak berhenti pada pemberian sanksi. Untuk pelanggaran yang membutuhkan langkah lebih lanjut, kami dapat melakukan alih pengelolaan agar operasional SPBU dapat kembali berjalan sesuai ketentuan dan pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga. Pada 2026, telah dilakukan alih pengelolaan terhadap 6 SPBU di Sumatra Barat sebagai bagian dari langkah perbaikan dalam menyalurkan energi kepada masyarakat,” jelas Kitty.
Pertamina memastikan penindakan terhadap SPBU tidak mengganggu pemenuhan kebutuhan energi masyarakat di wilayah sekitar. Jika terdapat SPBU yang dikenakan sanksi hingga penghentian operasional, Pertamina melakukan antisipasi pasokan dengan meningkatkan stok atau build up stock di SPBU sekitar lokasi.
“Ketika ada SPBU yang harus kami hentikan sementara karena pelanggaran, kami langsung melakukan antisipasi dari sisi pasokan. Kami melakukan build up stock di SPBU sekitar agar masyarakat tetap memiliki akses terhadap BBM dan kebutuhan energi di wilayah tersebut tetap terpenuhi,” tambah Kitty.
Selain pengawasan internal, Pertamina memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, pemerintah kabupaten/kota, serta aparat penegak hukum dalam mengawasi penyaluran BBM.
Baca Juga: Pertamina Targetkan Konstruksi Kilang SAF Cilacap di 2027
Baca Juga: Siap-siap! Pertamina Bakal Eksekusi Pembatasan Pertalite dan Bio Solar Mengacu Level Desil
Pengawasan akan terus dilakukan secara nasional untuk memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran, sekaligus menjaga ketersediaan serta akses BBM bagi masyarakat.
Pertamina mengimbau seluruh pengelola SPBU menjalankan operasional secara profesional dan memenuhi ketentuan kerja sama. Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi atau pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan BBM melalui Pertamina Contact Center 135.
“Pertamina akan terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terbukti. Di saat yang sama, kami memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses terhadap BBM melalui penguatan pasokan di SPBU sekitar apabila terdapat lembaga penyalur yang harus dikenakan penghentian operasional,” tutup Kitty.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: