Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bela Roy Suryo Soal Kasus Ijazah Jokowi, Mantan Hakim Agung Bongkar Borok Sistem Praperadilan

        Bela Roy Suryo Soal Kasus Ijazah Jokowi, Mantan Hakim Agung Bongkar Borok Sistem Praperadilan Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Publik tengah menyoroti persidangan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyeret pakar telematika Roy Suryo sebagai terdakwa.

        Sorotan khusus tertuju pada langkah hukum Roy yang mengajukan praperadilan hingga lima kali. Langkah ini dikritik sejumlah pihak karena dianggap mengulur waktu masuk ke pokok perkara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahkan menudingnya sebagai bentuk pembangkangan hukum (legal defiance) dan tindakan tidak menghormati institusi peradilan (contempt of court).

        Mantan Hakim Agung Ad Hoc Mahkamah Agung, Dwi Cahyo, menilai pengajuan praperadilan berulang tidak bisa serta-merta dianggap salah. Menurutnya, tanggung jawab utama justru berada di tangan hakim praperadilan. Hakim tunggal memiliki kewenangan penuh untuk menata dan menggabungkan materi keberatan sejak awal agar proses hukum tetap efisien.

        "Kalau di jilid 2 atau 3 hakim tidak memberikan ketegasan dan membiarkan permohonan masuk terpisah, maka hakim tidak bisa menyalahkan pemohon atas alasan abuse of process," kata dalam podcast Refly Harun, dikutip Minggu (13/9).

        Dwi menekankan, hakim seharusnya mampu mengelola jalannya persidangan sehingga tidak berubah menjadi perkara berulang yang membebani pemohon. Bagi dia, persoalan bukan sekadar menghitung berapa kali praperadilan diajukan, melainkan bagaimana hakim menggunakan instrumen yang ada untuk mencegah permohonan terpecah menjadi beberapa jilid.

        Jika keberatan yang diajukan berbeda, hakim bisa menata persidangan sejak awal. Sebaliknya, bila hakim membiarkan permohonan berikutnya masuk secara terpisah, pemohon tidak bisa langsung dicap menyalahgunakan mekanisme peradilan.

        Baca Juga: Gibran Tak Cocok Pakai Gaya Jokowi, Dirujak Saat Pantau Antrean BBM: Anda kan Milenial, Masa Gini?

        Dwi juga mengingatkan bahwa praperadilan bersifat limitatif. Mekanisme ini tidak boleh masuk ke ranah pembuktian unsur pidana, melainkan hanya menguji aspek formal seperti terpenuhinya syarat alat bukti saat seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

        Dengan demikian, polemik praperadilan Roy Suryo bukan hanya soal frekuensi pengajuan, tetapi juga menyangkut siapa yang seharusnya bertanggung jawab menjaga agar mekanisme praperadilan tetap berfungsi sebagai kontrol terhadap aparat penegak hukum tanpa mengganggu pemeriksaan pokok perkara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: