Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Roy Suryo Masih Berharap Kantongi Rp206 Juta di Kasus Ijazah Jokowi: Jangan Hanya Pertimbangkan SEMA

Roy Suryo Masih Berharap Kantongi Rp206 Juta di Kasus Ijazah Jokowi: Jangan Hanya Pertimbangkan SEMA Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Roy Suryo masih berharap permohonan ganti rugi sebesar Rp206 juta yang diajukannya dalam rangkaian perkara terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) dapat dikabulkan secara adil. Permohonan tersebut akan diputus dalam sidang praperadilan kelima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 September 2026.

Roy meminta hakim tidak hanya berpedoman kepada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Ia mengaku paham soal surat edaran terkait yang mengatur mengenai praperadilan ketika perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan. Namun, ia tetap berharap hakim mempertimbangkan substansi permohonan dan rasa keadilan.

Baca Juga: Ferdinand Hutahean: Indonesia Rusak karena Jokowi, Jangan Mau Diperdaya Demi Politik dan Keluarganya

“Jadi, kami berharap praperadilan yang terakhir ini putusannya nanti pada hari nanti itu benar-benar dapat seadil-adilnya. Jadi tidak kemudian hanya mempertimbangkan surat edaran Mahkamah Agung,” kata Roy, dikutip Sabtu (12/9/2026).

Sebelumnya, Roy menjelaskan bahwa praperadilan kelimanya berada dalam situasi yang menurut dia “dibayang-bayangi” SEMA Nomor 3 Tahun 2026. Ia menyebut aturan tersebut memungkinkan permohonan praperadilan tetap diterima, diproses, dan disidangkan, tetapi pada akhirnya diputus dengan status Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.

“Praperadilan kami yang terakhir ini kan dibayang-bayangi dengan munculnya SEMA No 3 tahun 2026. Ia menyatakan bahwa praperadilan itu tetap bisa diterima, tetap bisa diproses, tetap bisa disidangkan, tapi putusan akhirnya harus NO,” jelas Roy.

Roy dalam permohonan tersebut diketahui menggugat Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan. Hal itu terkait ganti rugi atas upaya paksa yang menurut pihaknya telah dilakukan terhadap dirinya.

Total ganti rugi yang diminta mencapai Rp206 juta. Angka tersebut terdiri dari Rp106 juta kerugian materiil dan Rp100 juta kerugian immateriil.

Putusan praperadilan kelima ini menjadi salah satu agenda penting sebelum pakar telamatika itu menghadapi sidang pokok perkara pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026.

Roy mengklaim bukti yang telah dikumpulkannya membuat dirinya semakin percaya bahwa ijazah yang dipersoalkan tersebut tidak asli. Ia mengatakan masih memiliki sejumlah temuan yang belum pernah disampaikan kepada publik dan akan menggunakannya dalam proses persidangan.

“Memang enggak pernah habis, dan makin mendekati tanggal 17, Kamis pekan depan ya, makin terbukti ijazah ini 99,9% palsu, sudah. Makin siap, makin terbukti, makin lama makin terbukti,” ujar Roy.

Sementara Jokowi sendiri menyatakan siap menunjukkan seluruh dokumen pendidikan yang dimilikinya apabila diperlukan dalam persidangan pokok perkara.

Jokowi menantang pihak-pihak yang meragukan keaslian ijazahnya untuk membawa seluruh bukti yang mereka miliki ke persidangan pokok perkara apabila benar-benar yakin ijazahnya palsu.

Baca Juga: Tak Cuma Demo ke Rumah Solo, Warga Diajak 'Kacaukan' Safari Jokowi: Lakukan Itu di Setiap Daerah

"Ya, kalau yakin 100 persen palsu, mestinya masuk ke pokok perkara di persidangan itu diikuti. Tidak malah praperadilan. Biar perkara ini segera selesai. Masalah ini bisa segera selesai," ujar Jokowi.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar