Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Eks Hakim Tinggi: Kenapa Roy Suryo Nggak Ditahan Sekalian Supaya Jangan Ngoceh Terus

        Eks Hakim Tinggi: Kenapa Roy Suryo Nggak Ditahan Sekalian Supaya Jangan Ngoceh Terus Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi belum juga berakhir. Perkara yang menyeret sejumlah pihak sebagai terdakwa itu dijadwalkan memasuki sidang perkara pada 17 September mendatang, tetapi aktivitas para terdakwa di ruang publik justru ikut menjadi sorotan.

        Mantan Hakim Tinggi Binsar Gultom mempertanyakan hal tersebut. Ia menyoroti masih adanya terdakwa yang tampil dalam program televisi dan memberikan komentar kepada publik ketika proses hukum terhadap mereka masih berjalan. Salah satu nama yang disorot Binsar adalah pakar telematika Roy Suryo. 

        “Kalau berani penyidik Polri kemarin memasukkan undang-undang ITE ini, kenapa nggak ditahan sekalian? Supaya jangan ngoceh. Supaya jangan bicara terus. Roy, coba lihat sendiri,” kata Binsar. 

        Baca Juga: Sorot Ijazah Gibran, Roy Suryo Bilang Ada yang Hilang

        Binsar mempertanyakan langkah penyidik yang menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam perkara tersebut, tetapi tidak melakukan penahanan terhadap para terdakwa. Menurutnya, jika penyidik telah memiliki dasar hukum untuk menerapkan UU ITE, alasan para terdakwa tidak ditahan juga layak dipertanyakan.

        Sorotan Binsar kemudian mengarah pada aktivitas terdakwa di berbagai ruang publik. Ia mempertanyakan apakah wajar seseorang yang telah berstatus terdakwa masih leluasa tampil dalam acara televisi dan memberikan komentar mengenai berbagai persoalan.

        “Mereka sebagai seorang terdakwa. Kok bisa tampil di dalam acara-acara talk show seperti ini? Apakah lumrah atau wajar seorang terdakwa bisa masih komen di berbagai media?” ujar Binsar.

        Baca Juga: Gibran Tersisihkan, Hanya Tokoh-tokoh Ini yang Masuk Pilihan Cawapres Prabowo

        Menurut Binsar, status terdakwa semestinya turut menjadi pertimbangan dalam melihat sikap seseorang selama proses hukum berlangsung. Ia kemudian membandingkan kondisi tersebut dengan pengalamannya ketika masih menjadi hakim.

        “Biasanya itu hal-hal yang memberatkan buat putusan hakim nanti kalau orang sebagai terdakwa itu biasanya ya sedih, merasa menyesal,” ucap Binsar.

        Ia mengatakan sikap seorang terdakwa dapat menjadi bagian dari gambaran yang dilihat hakim selama proses persidangan. Bahkan, menurutnya, kondisi tertentu dapat menimbulkan rasa iba dari majelis hakim.

        “Walaupun belum ada putusan, di situlah ada iba, rasa kasihan hakim melihatnya. Tapi kalau begini, saya tidak tahu bagaimana hakim menilai seperti ini,” katanya.

        Binsar mengakui dirinya tidak mengetahui bagaimana majelis hakim nantinya akan menilai sikap para terdakwa yang masih aktif memberikan komentar kepada media. Namun, ia menilai aktivitas tersebut menjadi hal yang menarik untuk diperhatikan di tengah proses hukum yang masih berjalan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: