Kredit Foto: ChatGPT/Belinda Safitri
Mantan Komisaris Pelni Dede Budhyarto buka suara terkait dengan polemik ijazah yang dihadapi oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, hal itu tidak bisa begitu saja dibandingkan dengan polemik serupa dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dede melihat situasi keduanya berbeda apabila dibandingkan satu dengan yang lainnya. Gibran dalam hal ini menghadapi gugatan terkait ijazahnya dari Denny Indrayana. Sementara Jokowi menghadapi polemik seputar ijazahnya dengan melawan Roy Suryo.
Baca Juga: PSI Sebut Rocky Gerung Sudah 'Kena Batunya' Akibat Serang Jokowi
“Anda bandingkan Gibran dengan Jokowi? Bedanya jelas: dia waktu itu masih jadi target isu yang sama berulang. Sementara Gibran sudah menjabat Wapres,” paparnya, dikutip Senin (14/9/2026).
Dede berpandangan posisi politikus muda itu saat ini sebagai wakil presiden membuat persoalan tersebut semestinya dilihat melalui mekanisme kelembagaan, bukan semata-mata dari apakah Gibran memberikan jawaban secara pribadi atau tidak.
Ia menilai seorang pejabat tinggi negara tidak harus memberikan respons langsung terhadap setiap tuduhan yang muncul, terlebih apabila persoalan tersebut sudah berkaitan dengan proses hukum yang memiliki mekanisme tersendiri.
“Meminta pejabat tinggi negara turun sendiri menjawab setiap sayembara berhadiah & gugatan yg diajukan jauh di luar tenggat waktu itu bukan standar kepemimpinan, itu standar pengadilan gerombolan sakit hati di media sosial,” ujar Dede.
Dede juga menanggapi argumen bahwa wapres seharusnya memberikan klarifikasi demi membuktikan integritas dirinya sebagai pemimpin.
Menurutnya, tuntutan tersebut justru berpotensi membuat setiap tuduhan di ruang publik harus dijawab kembali oleh pejabat yang menjadi sasaran.
“Kalau logika kalian ‘kalau tidak berani bela diri, bagaimana bela negara’ diterapkan secara konsisten, maka setiap tuduhan yg sudah berkali-kali dijawab lewat lembaga resmi harus dijawab lagi secara pribadi. Itu bukan transparansi, itu pemerasan opini,” katanya.
Bagi Dede, penyelesaian persoalan mengenai dokumen pendidikan dan pencalonan pejabat negara seharusnya dikembalikan kepada lembaga yang memiliki kewenangan.
“Negara punya mekanisme: Komisi Pemilihan Umum, Kemendikbud, pengadilan. Bukan akun X & hadiah miliaran,” tegasnya.
Sebelumnya, Denny Indrayana bersama sejumlah pihak melayangkan gugatan terkait dengan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi di Kamis (10/9/2026). Ia mengatakan permohonan terbaru tersebut tidak sekadar mengulang sengketa hasil Pilpres 2024.
Denny menyebut pihaknya menemukan indikasi awal pelanggaran oleh Gibran. Ia menyebut sosok itu kemungkinan tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagai calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Ini adalah secara teknis namanya adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilihan Presiden 2024. Jadi kita menemukan bukti indikasi awal bahwa calon wakil presiden nomor 02 itu tidak memenuhi syarat pendidikan,” kata Denny.
Adapun Mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, Dino Patti Djalal mendorong gugatan itu direspons oleh Gibran. Menurutnya, politikus muda itu tidak seharusnya hanya mengandalkan penjelasan atau pembelaan dari pihak lain ketika dirinya menjadi pihak yang dituding.
Baca Juga: Pakar: Soal Kasus Ijazah Jokowi Pasti Ada Dua Hal, Hukum dan Politik
“Gibran perlu memberikan klarifikasi terhadap tuduhan Denny Indrayana. Apapun konsekwensinya,” kata Dino.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: