Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Gugatan Denny Indrayana Soal Ijazah Gibran 'Terlambat' Dua Tahun

Gugatan Denny Indrayana Soal Ijazah Gibran 'Terlambat' Dua Tahun Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Komisaris Pelni Dede Budhyarto menyoroti gugatan dari Pakar Hukum Denny Indrayana di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu sendiri terkait ijazah sekolah menengah atas atau sederajat dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dede menilai gugatan tersebut telah terlambat sekitar dua tahun. Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan hasil pemilihan umum memiliki batas waktu hukum yang ketat sehingga tidak semestinya kembali dipersoalkan setelah proses pemilu selesai.

Baca Juga: PSI: Selama Pak Jokowi Tidak Menanggapi, Itu Artinya Tidak Penting

“Gugatan si @dennyindrayana soal ijazah sekolah menengah atas wapres yang anda @dinopattidjalal angkat itu sudah terlambat dua tahun,” ungkap Dede Budhyarto, dikutip Senin (14/9/2026).

Dede kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan mekanisme hukum dalam sengketa hasil pemilu. Ia berpendapat terdapat tenggat waktu yang tidak dapat diabaikan begitu saja.

“Secara hukum perselisihan hukum pemilihan umum presiden punya batas waktu ketat setelah penetapan, bukan mainan politik yang bisa dibuka kapan saja setelah beliau sah terpilih & dilantik,” ujarnya.

Menurut Dede, proses pencalonan sebelumnya telah melewati berbagai tahapan pemilu, termasuk verifikasi dokumen oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ia mempertanyakan alasan persoalan tersebut kembali diangkat setelah wapres saat ini resmi terpilih dan diduduki oleh Gibran.

“Rakyat sudah memilih, lembaga pemilu sudah verifikasi dokumen termasuk penyetaraan pendidikan luar negeri, lalu kalian datang seolah-olah negara ini milik kalian sendirian,” kata Dede.

Dede juga menegaskan bahwa menurut pandangannya, mekanisme hukum memiliki batas waktu dan tidak dapat digunakan untuk membuka kembali persoalan politik yang telah berlalu.

Ia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan Pemilu 2024. Menurut Dede, masyarakat telah menggunakan hak politiknya dan memilih pasangan presiden serta wakil presiden.

“Anda bilang kedaulatan di rakyat. Benar. Rakyat sudah menggunakan kedaulatannya di 2024. Yg sekarang terjadi adalah upaya mengulang pertarungan yg sudah kalah lewat pintu belakang dari MK,” tutur Dede.

Sebelumnya, Denny Indrayana bersama sejumlah pihak melayangkan gugatan terkait dengan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi di Kamis (10/9/2026). Ia mengatakan permohonan terbaru tersebut tidak sekadar mengulang sengketa hasil Pilpres 2024.

Denny menyebut pihaknya menemukan indikasi awal pelanggaran oleh Gibran. Ia menyebut sosok itu kemungkinan tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagai calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Ini adalah secara teknis namanya adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilihan Presiden 2024. Jadi kita menemukan bukti indikasi awal bahwa calon wakil presiden nomor 02 itu tidak memenuhi syarat pendidikan,” kata Denny.

Para pemohon antara lain Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Subhan Pala, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M S Sihombing.

Adapun Mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, Dino Patti Djalal mendorong gugatan itu direspons oleh Gibran. Menurutnya, politikus muda itu tidak seharusnya hanya mengandalkan penjelasan atau pembelaan dari pihak lain ketika dirinya menjadi pihak yang dituding.

“Gibran perlu memberikan klarifikasi terhadap tuduhan Denny Indrayana. Apapun konsekwensinya,” kata Dino.

Baca Juga: Advokat Naik Daun Siap Bela Gibran hingga Keluarga Jokowi Mati-matian: Masuk Penjarapun Saya Siap!

Bagi Dino, persoalan tersebut bukan sekadar perdebatan mengenai selembar ijazah. Ia melihat polemik tersebut menyentuh persoalan transparansi mengenai kualifikasi seorang pemimpin negara.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar