Gugatan Bawa Nomor Saat Ganti Operator, Komdigi Tunggu Putusan MK
Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) belum mengambil langkah untuk menerapkan Mobile Number Portability (MNP) atau layanan yang memungkinkan pengguna mempertahankan nomor telepon saat berganti operator. Pemerintah memilih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan mengenai hak pengguna mempertahankan nomor seluler.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah mengikuti proses persidangan Perkara Nomor 319/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Bisyron Wahyudi.
"Untuk hal-hal yang terkait layanan telekomunikasi yang tengah digugat di MK, tentu kita mengikuti dari dekat dan Komdigi sebagaimana yang sudah kita lakukan sebelumnya siap untuk kemudian mematuhi, menyelenggarakan dan jika diperlukan membuat aturan-aturan baru dalam kerangka pemenuhan dari hasil putusan MK," kata Meutya di Kantor Komdigi, Senin (14/9/2026).
Meutya mengatakan pemerintah belum akan mengambil langkah lebih jauh terkait penerapan MNP selama perkara tersebut masih dalam proses persidangan.
"Tapi karena masih berproses, kita akan tunggu," ujarnya.
Gugatan tersebut diajukan Bisyron karena menilai belum terdapat jaminan hukum bagi pengguna telekomunikasi di Indonesia untuk mempertahankan nomor seluler ketika berpindah dari satu operator ke operator lainnya.
“Pokok permohonan ini pada dasarnya mempersoalkan belum adanya jaminan hukum yang efektif bagi pengguna telekomunikasi di Indonesia untuk mempertahankan nomor telepon selulernya ketika berpindah dari satu operator ke operator lainnya, yang dikenal dengan mobile number portability atau MNP,” ujar Bisyron dikutip dari Mahkamah Konstitusi, Senin (14/9/2026).
Menurut pemohon, ketiadaan MNP membuat pengguna menanggung biaya perpindahan atau switching cost ketika berganti operator. Biaya tersebut antara lain muncul karena pengguna harus memperbarui nomor pada berbagai akun, menghubungi relasi, mengganti materi bisnis, serta memperbarui akses one-time password (OTP) dan pemulihan akun.
Baca Juga: Komdigi Minta Operator Seluler Bangun Jaringan di Wilayah Potensi Ekonomi
Baca Juga: Menkomdigi Larang Operator Hapus Sisa Kuota Internet Pelanggan
Dalam permohonannya, Bisyron juga meminta pemerintah menjamin penyelenggaraan MNP dalam sistem telekomunikasi nasional apabila gugatan dikabulkan. Pemerintah diminta menerbitkan aturan pelaksanaan paling lambat 12 bulan sejak putusan MK diucapkan.
Namun, MK belum memutus perkara tersebut. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai permohonan Bisyron masih perlu diperbaiki agar sesuai dengan ketentuan Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025.
MK memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan harus diterima MK paling lambat Rabu, 16 September 2026 pukul 12.00 WIB.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri