Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Pelanggan operator seluler kini mendapat perlindungan atas sisa kuota internet yang telah dibeli. Pemerintah melarang operator menghapus kuota yang belum terpakai sekaligus mengenakan biaya tambahan agar pelanggan dapat mempertahankannya.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Surat edaran diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 23 Juli 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan kuota yang telah dibayar merupakan hak pelanggan sehingga tidak boleh dihapus secara sepihak ketika masa berlaku paket berakhir.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya dalam keterangan resminya, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Meutya, penerbitan aturan ini juga merespons laporan masyarakat mengenai operator yang dinilai belum sepenuhnya menjalankan putusan MK terkait perlindungan sisa kuota.
“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Selain melarang penghapusan sisa kuota dan biaya tambahan, Komdigi mewajibkan operator menyediakan sejumlah pilihan layanan kepada pelanggan.
Baca Juga: WIFI (Surge) Gandeng KA Properti Manajemen Siapkan Internet di Kawasan Hunian Manggarai
Pilihan tersebut dapat berupa akumulasi kuota atau rollover, skema tanpa akumulasi (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana (refund). Operator juga dapat menyediakan bentuk perlindungan lain selama tidak merugikan pelanggan.
Meutya mengatakan perubahan tersebut menempatkan pelanggan sebagai pihak yang menentukan layanan berdasarkan kebutuhan dan pola penggunaan masing-masing.
“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” jelasnya.
Komdigi juga meminta operator memperjelas informasi terkait layanan internet kepada pelanggan. Informasi tersebut mencakup harga, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian wajar, waktu berakhirnya layanan, hingga mekanisme perlakuan terhadap sisa kuota.
Informasi tersebut wajib disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami. Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan terintegrasi agar pelanggan dapat melihat penggunaan sekaligus sisa kuota dari layanan yang dipilih.
Kewajiban tersebut tidak hanya berlaku pada saat pelanggan membeli paket, tetapi juga menjadi bagian dari transparansi layanan yang harus diberikan operator.
Baca Juga: Komdigi Perketat Pengawasan Digital Saat Demo, Konten Provokatif Dibidik
Baca Juga: Komdigi Panggil Meta soal Keluhan Pemblokiran Massal Akun WhatsApp
Komdigi memberikan waktu kepada operator hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban berdasarkan SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026.
Setelah laporan awal disampaikan, operator juga diwajibkan memberikan laporan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala setiap bulan.
Pemerintah selanjutnya akan melakukan pengawasan terhadap implementasi aturan tersebut untuk memastikan operator menjalankan ketentuan perlindungan sisa kuota dan memberikan pilihan layanan kepada pelanggan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Dwi Aditya Putra