OJK Batalkan Rencana Pembatasan Pinjaman Maksimal di 3 Pinjol, Masyarakat Kini Bebas Ngutang
Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk menghapus batas pendanaan maksimal di tiga penyelenggara fintech lending atau Pindar yang mana berarti masyarakat tetap bisa mengambil pinjaman di beberapa platform pindar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK Agusman mengatakan bahwa kebijakan tersebut sudah mempertimbangkan beberapa hal termasuk pendanaan masyarakat yang masih tinggi baik dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), lalu kebutuhan modal kerja jangka pendek, serta sektor informal.
“Mempertimbangkan dinamika kebutuhan pendanaan masyarakat yang masih cukup tinggi, termasuk UMKM, modal kerja jangka pendek dan sektor informal, serta perlunya dukungan terhadap akses alternatif pembiayaan yang inklusif dan mampu menjangkau masyarakat yang belum terlayani secara optimal, batasan pendanaan pada 3 Penyelenggara Pindar menjadi tidak diberlakukan,” kata Agusman dalam lembar jawaban tertulis, Selasa (15/9/2026).
Baca Juga: Pembiayaan Pinjol Tembus Rp105,63 Triliun, AFPI Peringatkan Risiko Gagal Bayar Makin Besar
Baca Juga: Utang Warga RI Makin Gemuk, Pinjol Tumbuh 24,76% hingga Tembus Rp105,63 Triliun
Meski batas itu dihapus, OJK tetap mensyaratkan penyelenggara menjaga kualitas dan risiko pembiayaan. Setidaknya terdapat empat kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan yaitu penyelenggara wajib meningkatkan dan menjaga kualitas analisis pendanaan, perusahaan harus memenuhi prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik, Pindar diwajibkan menerapkan manajemen risiko yang memadai, dan perusahaan harus menjaga tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) maksimal 5%.
OJK berharap, dengan kebijakan tersebut, akses alternatif pembiayaan yang inklusif bisa diperluas dan menjangkau masyarakat yang belum terlayani secara optimal oleh sumber pendanaan formal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: