- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Menara Telekomunikasi Badung Terancam Dibongkar, Aspimtel Soroti Risiko ke Ekonomi Digital
Kredit Foto: Antara
Potensi pembongkaran menara telekomunikasi di Kabupaten Badung, Bali, dinilai tidak hanya menjadi persoalan bagi industri infrastruktur telekomunikasi. Gangguan terhadap jaringan berpotensi merembet ke berbagai aktivitas masyarakat dan ekonomi digital, termasuk transaksi hingga operasional hotel, restoran, dan sektor pariwisata.
Asosiasi Penyelenggara Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) menilai persoalan utama bukan semata-mata terkait jumlah menara yang berpotensi dibongkar atau nilai investasi yang terdampak. Lebih dari itu, berkurangnya infrastruktur jaringan dalam skala signifikan dapat mengganggu konektivitas yang kini menjadi bagian penting dari aktivitas sehari-hari.
Sekretaris Jenderal Aspimtel, Indra Gunawan mengatakan, dampak terbesar justru berpotensi dirasakan langsung oleh masyarakat dan pelaku usaha.
"Dampak yang lebih besar itu adalah dampak kepada masyarakat," ujar Indra dalam wawancara bersama media di Gedung Telkomsel Smart Office (TSO), Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menurut Indra, ketergantungan masyarakat Bali terhadap konektivitas seluler semakin tinggi seiring dengan meningkatnya penggunaan layanan digital. Hotel, restoran, tempat wisata, hingga warung kini banyak mengandalkan transaksi nontunai melalui layanan seperti QRIS.
"Sekarang hampir semua transaksi kita itu nggak ada yang pakai cash. Cashless money. Mau di hotel, mau di tempat wisata, mau di restoran, bahkan di warung-warung sekarang sudah pakai QRIS," ungkap dia.
Gangguan jaringan, lanjutnya, tidak hanya berpotensi menyulitkan transaksi, tetapi juga dapat memengaruhi pengalaman wisatawan.
Di Bali, jaringan komunikasi dibutuhkan untuk berbagai aktivitas, mulai dari mengakses internet dan berkomunikasi hingga menggunakan layanan digital dan melakukan pembayaran.
Dengan posisi Bali sebagai salah satu destinasi wisata utama, gangguan konektivitas dinilai dapat memberikan efek yang lebih luas terhadap ekosistem pariwisata.
Aspimtel juga menyoroti tingginya ketergantungan masyarakat Indonesia terhadap jaringan seluler. Indra menyebut sekitar 98% akses internet di Indonesia menggunakan jaringan seluler.
Kondisi tersebut membuat infrastruktur menara telekomunikasi memiliki peran penting dalam menjaga kualitas layanan. Ketika jumlah menara berkurang, gangguan tidak hanya berpotensi memengaruhi cakupan sinyal atau coverage, tetapi juga kapasitas jaringan.
Pernah Ada 48 Menara Dibongkar
Kekhawatiran Aspimtel bukan tanpa pengalaman. Asosiasi menyebut sebanyak 48 menara telekomunikasi pernah dibongkar di Badung pada 2023. Pembongkaran tersebut, lanjut Indra, berdampak terhadap kualitas layanan telekomunikasi masyarakat.
Indra mengatakan, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa hilangnya menara dapat dirasakan langsung oleh pengguna. Dalam kondisi tertentu, masyarakat bahkan harus keluar dari ruangan atau berpindah lokasi untuk mendapatkan sinyal ketika hendak melakukan panggilan telepon.
Risiko tersebut dinilai semakin besar apabila pembongkaran dilakukan dalam skala yang lebih luas. Dia menyebut lebih dari 50% menara telekomunikasi di Badung berpotensi dibongkar apabila putusan Pengadilan Tinggi Bali dijalankan.
Menurut dia, sebagian besar menara yang berpotensi terdampak tersebut bukan milik pihak yang berperkara dengan pemerintah daerah.
Selain coverage, pembongkaran menara juga berpotensi memberikan tekanan terhadap kapasitas jaringan. Menara yang masih beroperasi harus menanggung trafik yang lebih besar, sementara pembangunan site pengganti membutuhkan waktu dan tidak dapat dilakukan secara instan.
Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko penurunan kualitas maupun kecepatan layanan, terutama di wilayah dengan tingkat trafik komunikasi yang tinggi.
“Value itu jauh lebih besar dibanding berapa sih investasi towernya. Jadi multiplier effect ini jauh lebih besar dibanding sekadar berapa sih towernya investasi,” ujar Indra.
Sengketa terkait menara telekomunikasi di Badung berawal dari kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi antara Pemerintah Kabupaten Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) yang dituangkan dalam perjanjian pada 7 Mei 2007.
Baca Juga: TOWR Punya 36.892 Menara, Incar Peluang dari Internet Rakyat
Baca Juga: Sempat Disuspensi, BEI Kembali Buka Perdagangan Saham Emiten Haji Isam
Baca Juga: Bos Summarecon Agung Terjaring OTT KPK, Kasus HGB di Bogor Jadi Sorotan
Pengadilan Tinggi Bali melalui Putusan Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tertanggal 20 Agustus 2026 menyatakan perjanjian tersebut sah dan mengikat serta memerintahkan perpanjangan kerja sama hingga 7 Mei 2047.
Putusan tersebut juga memuat ketentuan terkait keberadaan menara milik pihak lain di wilayah Badung. Namun, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Pemkab Badung telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 3 September 2026.
Dia menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Meski demikian, asosiasi berharap dampak terhadap masyarakat dan aktivitas ekonomi turut menjadi pertimbangan dalam melihat persoalan tersebut.
Bagi Aspimtel, persoalan menara telekomunikasi di Badung bukan sekadar menyangkut infrastruktur, melainkan juga keberlangsungan konektivitas yang menopang aktivitas masyarakat, ekonomi digital, dan sektor pariwisata.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan