KPK Sebut Ada Tiga Tersangka Korupsi HGB di Bogor, Tapi Identitasnya Belum Diungkapkan
Kredit Foto: Ist
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi seusai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Senin (14/9/2026).
Selain keduanya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung juga ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.
KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yang identitasnya belum diumumkan.
OTT ini merupakan yang ke-20 sepanjang 2026. Kasusnya terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 17 orang, termasuk Lampri, Sontang Coin Manurung, Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi, Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto, dan Adrianto Pitojo Adhi.
Barang bukti yang disita berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan nilai diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Uang tersebut dikemas dalam sekitar 20 boks, kardus, dan koper.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat