Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah mengamankan sekitar 330 kilogram emas dalam berbagai penindakan upaya penyelundupan hingga 14 September 2026. Pengungkapan tersebut dilakukan melalui sejumlah pintu keluar Indonesia, termasuk bandara internasional.
Bandara tersebut, diantaranya Bandara Soekarno Hatta, Bandara Gusti Ngurah Rai, Bandara Kualanamu, Bandara Sam Ratulangi
"Bea Cukai bersama seluruh stakeholder terkait komunitas bandara selalu melakukan koordinasi secara terus-menerus ketika akan ataupun ketika menemukan anomali-anomali adanya lalu lintas barang yang terlarang ataupun yang dikenakan pembatasan," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
Dalam penindakan pada 5-14 September 2026, Bea Cukai mengamankan sekitar 29 kilogram emas dari empat bandara internasional, yakni Bandara Sam Ratulangi, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Soekarno-Hatta, dan Bandara Kualanamu.
Dari rangkaian penindakan tersebut, nilai emas yang diamankan diperkirakan mencapai Rp73,3 miliar. Sementara potensi bea keluar yang harus dipungut mencapai sekitar Rp8,5 miliar.
Djaka menegaskan pengawasan terhadap upaya penyelundupan akan terus dilakukan, termasuk terhadap sumber daya alam yang hendak dibawa keluar Indonesia secara ilegal.
"Sehingga upaya-upaya penyelundupan baik itu sumber daya alam ataupun barang-barang yang perlu dicegah kita pastikan akan terus dilakukan," Tekad Djaka.
Sementara itu, Wadirtipidter Bareskrim Polri, Bambang Wijarnako, mengungkap adanya dua jaringan berbeda yang terlibat dalam penyelundupan emas ke luar negeri. Kedua jaringan tersebut merupakan jaringan India dan China.
Bambang menyebut, mengatakan jaringan India dikendalikan oleh warga negara India yang berdomisili di Dubai. Jaringan tersebut diketahui membawa emas menuju Bangkok, Manila, hingga Dubai. Sementara jaringan China dikendalikan langsung dari China dengan tujuan akhir Hong Kong.
"Dapat kami jelaskan untuk jaringan penyelundupan komoditi emas ke luar negeri ini dari hasil penelusuran kami, serangkaian tindakan penyelidikan maupun penyidikan ini berhasil terungkap ada dua jaringan, jaringan India dan jaringan Cina," katanya.
Baca Juga: Produksi Emas di Luar MIND ID Capai 150 Ton, Nilainya Rp375 Triliun per Tahun
Baca Juga: Purbaya Dicopot Usai Rombak Pajak dan Bea Cukai, Ada Apa?
Bareskrim menyatakan pengembangan perkara tidak hanya diarahkan kepada orang yang membawa emas di bandara. Penyidik bersama PPNS Bea Cukai juga menelusuri asal barang, pihak yang menguasai dan membiayai, mediator, hingga beneficial owner dari jaringan tersebut.
"Kami langsung melekatkan penyidik kami untuk kemudian melakukan pendalaman, pemeriksaan untuk kita tarik ke hulunya. Dari mana asal barang, kemudian siapa di sini mediatornya, kemudian di mana transaksinya dilakukan," ujarnya.
Bareskrim juga masih menelusuri pihak yang memasok emas dari pertambangan ilegal di berbagai provinsi di Indonesia. Pengembangan tersebut dilakukan untuk mengungkap seluruh rantai penyelundupan emas hingga pihak yang berada di balik jaringan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: