Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Namanya Disebut di Sidang Suap Blueray Cargo, Dirjen Bea Cukai Akhirnya Buka Suara

Namanya Disebut di Sidang Suap Blueray Cargo, Dirjen Bea Cukai Akhirnya Buka Suara Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, akhirnya angkat bicara setelah namanya disebut dalam persidangan kasus dugaan suap yang melibatkan perusahaan logistik Blueray Cargo.

Djaka tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perkara yang sedang bergulir di pengadilan. Ia meminta semua pihak mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.

“Terkait dengan permasalahan importasi di Bea Cukai, kita sama-sama ikuti perkembangan persidangan saja,” kata Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Nama Djaka sebelumnya muncul dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana kasus dugaan suap Blueray Cargo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan tersebut, jaksa mengungkap adanya pertemuan yang berlangsung pada Juli 2025 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Pertemuan itu disebut melibatkan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pimpinan Blueray Cargo, termasuk terdakwa John Field.

“Pada bulan Juli 2025, bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Baca Juga: KPK Selidiki Fasilitas Kendaraan Importir untuk Pejabat Bea Cukai

Baca Juga: Purbaya akan Tentukan Nasib Dirjen Bea Cukai Minggu Depan

Baca Juga: KPK Selidiki Fasilitas Kendaraan Importir untuk Pejabat Bea Cukai

Nama Djaka kembali disebut dalam sidang lanjutan yang digelar pada 20 Mei 2026. Dalam persidangan tersebut, jaksa mengungkap dugaan aliran dana sebesar 213.600 dolar Singapura yang dikaitkan dengan kode amplop “1 DIR”.

Jaksa menyatakan memiliki bukti yang menurut mereka mengarah pada penerimaan dana tersebut oleh Djaka setelah pertemuan dengan John Field.

“Izin Majelis, kami tegaskan yang sales 2-1 adalah Dirjen Bea Cukai nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami yang tegaskan karena kami yang punya bukti ini,” kata JPU dalam persidangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait: