Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Didesak Buka Ijazah Jokowi, Ini Jawaban Rektor UGM

        Didesak Buka Ijazah Jokowi, Ini Jawaban Rektor UGM Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan tidak berkewajiban membuka atau memamerkan ijazah maupun berkas rekam akademik milik alumninya kepada publik. Kampus menyebut ijazah merupakan dokumen pribadi yang berada dalam kewenangan pemiliknya setelah diserahkan saat wisuda.

        Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K)., Ph.D. mengatakan, tugas utama perguruan tinggi adalah menyelenggarakan proses pendidikan hingga mahasiswa menyelesaikan studinya sesuai persyaratan akademik.

        "Tugas institusi pendidikan tinggi dalam hal ini Universitas Gadjah Mada itu tugasnya adalah mendidik. Proses pendidikan itu kami mempunyai bukti dan dokumen yang lengkap terkait dengan hal tersebut. Sedangkan untuk yang kaitannya dengan ijazah, itu tentunya diberikan setelah yang bersangkutan menyelesaikan proses pendidikan itu secara baik dan diserahkan pada saat wisuda," ujar Prof. Ova.

        Menurut dia, setelah ijazah diberikan kepada lulusan saat wisuda, dokumen fisik tersebut menjadi tanggung jawab alumni yang bersangkutan. Karena itu, UGM menilai kewenangan untuk menunjukkan ijazah kepada publik berada pada pemilik dokumen.

        "Jadi dengan kata lain, begitu ijazah itu dipegang oleh orangnya, maka hanya orang itu saja yang berhak untuk menunjukkan bukti. Ijazah itu merupakan dokumen pribadi, jadi bukan ranahnya institusi untuk menunjukkan kepada publik," tegasnya.

        Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM Prof. Dr. Wening Udasmoro, S.S., M.Hum., DEA. menyampaikan hal senada. Menurutnya, cara paling tepat untuk mengetahui status kelulusan seseorang adalah meminta yang bersangkutan menunjukkan ijazah aslinya.

        "Cara paling tepat adalah orang tersebut menunjukkan ijazahnya kepada kita, karena ijazahnya ada pada orang tersebut," kata Prof. Wening.

        Selain berkaitan dengan kewenangan, UGM juga menyatakan terdapat aturan yang membatasi pembukaan data pribadi mahasiswa maupun alumni. Perlindungan data pribadi dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjadi dasar bagi kampus untuk tidak sembarangan mempublikasikan dokumen perorangan.

        Prof. Wening mengatakan UGM dapat membuka atau menunjukkan berkas akademik internal apabila terdapat permintaan resmi dari lembaga negara yang memiliki kewenangan hukum.

        Baca Juga: Ijazah Jokowi Masih Belum Bisa Dibuka, Petinggi UGM Jelaskan 'Problema Kehutanan' dan Tradisi di Masa Kuliah 1980-an

        "Kita terbentur pada peraturan. Kita tidak bisa menunjukkan data pribadi kepada orang yang tidak relevan. Kecuali lembaga yang berwenang, negara meminta gitu ya, nah itu kami akan memberikan karena itu adalah lembaga yang berwenang yang memiliki otoritas," ujarnya.

        UGM menegaskan perlindungan tersebut berlaku bagi seluruh alumni tanpa terkecuali. Kampus menyatakan tidak membedakan perlakuan terhadap dokumen akademik, baik milik pejabat publik maupun masyarakat umum.

        Dengan demikian, UGM menolak menjadikan arsip akademik dan ijazah alumni sebagai dokumen yang dapat dibuka atau dipamerkan kepada publik hanya karena ada pihak yang mempertanyakan keabsahannya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: