Gugatan Denny Indrayana Patah? Ahli Ungkap Alasan Kenapa Dokumen Singapura-Australia Gibran Sah Menurut Hukum
Kredit Foto: Istimewa
Ahli digital forensik Rismon Sianipar menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA yang sah dan diakui melalui sistem pendidikan luar negeri.
Menurutnya, gugatan diskualifikasi Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan mantan Wamenkumham era SBY, Denny Indrayana, lemah secara hukum karena tidak mempertimbangkan mekanisme penyetaraan pendidikan internasional.
Rismon menjelaskan terdapat dua arus utama sistem pendidikan global.
"Di dalam dunia pendidikan di dunia ini ada dua arus utama sistem pendidikan atau jenjang akademik," kata Rismon kepada wartawan di MK, Jakarta Pusat, dkutip Rabu (16/9.
Pertama, adalah sistem berbasis UNESCO, yang digunakan di Amerika Serikat dan Indonesia. Dan kedua, sistem berbasis British, yang dipakai di Singapura dan Australia.
Gibran sendiri menempuh pendidikan menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura, serta di UTS Insearch, Sydney, Australia.
"Bagaimana Indonesia mengadopsi sistem pendidikan British untuk disetarakan ke pendidikan Indonesia? Itulah berbasis kajian kurikulum maupun silabus, itulah dikeluarkan surat," jelas Rismon.
Rismon menilai langkah Denny Indrayana yang membawa perkara ijazah Gibran ke MK bukanlah kebenaran mutlak.
Baca Juga: Denny Indrayana Didesak Minta Maaf ke Gibran, Responsnya Bikin Geleng Kepala
"Jadi ini enggak usah digiring-giring ke politik. Oleh karena itu, kita butuh dukungan-dukungan publik agar ya narasi dari Pak Denny Indrayana tersebut itu bukan menjadi kebenaran absolut," tegasnya.
Hari itu, Rismon hadir bersama sejumlah pihak di MK untuk melakukan aksi simbolik menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Denny dan rekan-rekannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: