Rekening Massal Pemerintah: Inklusi Keuangan atau Infrastruktur Baru Penyaluran Subsidi?
Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pembukaan rekening perbankan secara massal bagi masyarakat Indonesia, khususnya mereka yang baru memasuki usia 17 tahun atau mulai memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan tersebut akan melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
Pemerintah menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya memperluas inklusi keuangan. Namun, di balik itu, rekening yang terhubung dengan identitas kependudukan juga berpotensi menjadi fondasi baru bagi pemerintah dalam menyalurkan berbagai program sosial dan subsidi.
"Tadi Bapak Presiden meminta agar penduduk Indonesia mempunyai rekening. Jadi tentu diminta untuk BRI dan juga Bank Syariah Indonesia mempersiapkan rekening untuk masyarakat," ujar Airlangga dalam konferensi pers Sabtu (12/9/2026) lalu.
Airlangga menjelaskan, pemerintah akan menggunakan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam persiapan kebijakan tersebut. Data kependudukan nantinya dipadankan dengan sistem yang ada di Bank Indonesia (BI), khususnya sistem pembayaran dan gateway system.
"Dan nanti data yang dipakai adalah data dari Dukcapil dan data dari Dukcapil itu tentunya nanti akan dipadankan dengan sistem yang ada di Bank Indonesia terutama untuk payment system-nya dan yang kedua gateway system-nya," jelasnya.
Integrasi tersebut akan memanfaatkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai salah satu infrastruktur pembayaran. Menurut Airlangga, langkah ini disiapkan agar literasi dan inklusi keuangan masyarakat dapat ditingkatkan secara optimal.
"Jadi menggunakan QRIS. Nah ini yang disiapkan agar literasi dan juga inklusif keuangan kita bisa mencapai seoptimal mungkin," kata Airlangga.
Meski demikian, pemerintah belum menetapkan jadwal pasti pelaksanaan pembukaan rekening tersebut. Airlangga menyebut persiapan teknis akan dibahas terlebih dahulu sebelum kebijakan masuk dalam pembahasan Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI).
"Kita siapkan, mungkin nanti sesudah dirapatkan teknis, kita siapkan regulasinya masuk dalam Dewan Nasional Keuangan Inklusif, kemudian baru sesudah itu kita sebutkan timeline-nya," ujarnya.
Ketika ditanya apakah kebijakan tersebut dapat dimulai sebelum akhir tahun, Airlangga menyatakan optimistis. "Insya Allah kita bisa mulai," optimis Airlangga mengenai realisasi kebijakan rekening Massal.
Pernyataan Airlangga menunjukkan kebijakan ini masih berada dalam tahap persiapan. Regulasi, mekanisme teknis, serta jadwal pelaksanaan belum diumumkan secara rinci. Termasuk, bagaimana proses pembukaan rekening bagi masyarakat yang belum memiliki rekening dan bagaimana data kependudukan akan dipadankan dengan sistem perbankan.
Di sisi lain, eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kemungkinan pemanfaatan rekening masyarakat dalam penyelenggaraan program sosial dan penyaluran bantuan pemerintah.
Purbaya menyebut terdapat kemungkinan setiap orang yang memiliki KTP secara otomatis dibuatkan rekening. Namun, ia menegaskan bahwa skema tersebut belum final dan masih dalam pembahasan. "Ada kemungkinan juga nanti setiap orang yang memiliki KTP lalu otomatis dibuatkan," ujar mantan Menteri Keuangan, dalam wawancara pada Rabu (8/9/2026) lalu, sebelum di reshuffle di Istana.
Purbaya juga menyebut, pelaksanaan kebijakan tersebut dapat dilakukan melalui BRI dan BSI. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembahasan teknis masih berlangsung dan belum ada keputusan final mengenai mekanisme pelaksanaannya.
Lebih lanjut, Purbaya mengaitkan rencana tersebut dengan upaya mengurangi subsidi tanpa mengganggu masyarakat menengah ke bawah yang benar-benar membutuhkan bantuan. Menurutnya, pemanfaatan rekening dan data masyarakat menjadi salah satu cara yang dapat digunakan pemerintah untuk mendukung tujuan tersebut.
"BSI itu salah satu cara untuk mengurangi subsidi tanpa mengganggu orang yang menengah ke bawah yang betul-betul membutuhkan,” ujarnya
Namun, Purbaya belum bisa memastikan bagaimana mekanisme rekening tersebut akan digunakan untuk menentukan penerima subsidi, jenis subsidi yang dimaksud, maupun kriteria masyarakat yang akan menjadi sasaran.
Menunggu Kejelasan Kebijakan
Rencana pembukaan rekening masyarakat melalui BRI dan BSI memperlihatkan adanya upaya pemerintah memperluas akses keuangan sekaligus membangun infrastruktur data untuk mendukung program pemerintah. Airlangga menekankan aspek inklusi keuangan dan integrasi sistem pembayaran, sedangkan eks Menteri Keuangan, Purbaya menyinggung potensi pemanfaatannya dalam penataan subsidi.
Dua pendekatan tersebut, menunjukkan bahwa rekening perbankan dapat memiliki fungsi lebih luas daripada sekadar sarana menyimpan uang atau melakukan transaksi. Namun, efektivitas kebijakan tetap bergantung pada kesiapan regulasi, mekanisme pembukaan rekening, akurasi data, dan kemampuan masyarakat menggunakan layanan keuangan tersebut.
Sementara, Pakar Ekonomi, Josua Pardede memberikan respon positif, ia mengatakan arah kebijakan pemerintah mendorong masyarakat memiliki rekening bank saya nilai positif, tetapi ukuran keberhasilannya tidak boleh berhenti pada jumlah rekening yang berhasil dibuka. Secara konsep ini dapat menjadi infrastruktur penting untuk bantuan sosial, pembayaran digital dan akses keuangan.
Kendati demikian, ia berpendapat karena inklusi keuangan Indonesia sudah sangat tinggi, kebijakan seharusnya lebih diarahkan kepada masyarakat yang benar-benar belum memiliki akses, bukan membuka rekening baru secara seragam kepada orang yang sebenarnya sudah mempunyai rekening di bank lain.
“Pemerintah sebaiknya tidak mewajibkan masyarakat yang sudah memiliki rekening aktif untuk membuka rekening baru. Pasalnya, penduduk usia produktif yang belum memiliki rekening turun dari 18,2 juta menjadi 15,3 juta orang, sementara inklusi keuangan nasional mencapai 93,6%,” Jelas Josua dalam wawancara, Selasa, (8/9/2026).
Dengan rekening individual yang terhubung NIK, pemerintah dapat mentransfer bantuan langsung, mengetahui apakah transaksi berhasil, mengurangi penanganan uang tunai serta membuat pemeriksaan penggunaan anggaran jauh lebih mudah,” jelas Josua.
Namun, Josua mengingatkan ketepatan penyaluran berbeda dengan ketepatan sasaran. Rekening bank memastikan bantuan sampai kepada penerima yang tercatat, tetapi tidak menjamin penerima tersebut memang berhak memperoleh bantuan.
Baca Juga: Soal 200 Juta Rekening untuk Penyaluran Bansos, DPR 'Masih Bingung' dan Pertanyakan
Baca Juga: Tepatkah Pembukaan Rekening untuk 200 Juta Warga Indonesia?
“Digitalisasi dapat membuat transfer menjadi sangat efisien, tetapi jika data penerimanya salah, sistem hanya akan mengirim bantuan kepada orang yang salah dengan lebih cepat,” ujarnya.
Ia menambahkan, Hal ini juga menjelaskan kelompok yang belum memiliki rekening menghadapi hambatan lebih berat, seperti akses bank, biaya administrasi, saldo minimum, pendapatan tidak tetap, keterbatasan digital, dan rendahnya kepercayaan. Karena itu, pendekatannya tidak bisa disamakan dengan masyarakat perkotaan yang terbiasa layanan digital.
Dorong Penyaluran Bansos Terbuka untuk Semua Bank
Josua Pardede menyebut, Kebijakan tersebut tidak akan mengguncang stabilitas perbankan, termasuk bank swasta, tetapi berpotensi mengubah persaingan secara tidak seimbang jika seluruh program pemerintah hanya diarahkan ke kedua bank yang ditunjuk.
“Dari sisi stabilitas sistem, kondisi modal, likuiditas dan kualitas aset perbankan masih kuat sehingga dampaknya relatif kecil. Yang lebih relevan bagi bank swasta adalah risiko kehilangan hubungan transaksi dengan nasabah dan sebagian dana murah, bukan risiko sistemik,” jelas Josua.
Josua mendorong pemerintah menerapkan desain penyaluran bantuan sosial yang terbuka dan netral antarbank dalam jangka panjang. Menurutnya, dua bank Himbara yang ditunjuk dapat menjadi penggerak awal karena kesiapan jaringan, tetapi rekening bank BUMN lain, bank swasta, bank pembangunan daerah, dan penyedia layanan yang memenuhi standar seharusnya dapat digunakan setelah sistem matang.
“Pemerintah cukup menentukan persyaratan rekening, keterhubungan sistem dan standar pelayanan, bukan menentukan masyarakat harus menjadi nasabah bank tertentu,” jelas Josua, Menurutnya, pendekatan tersebut dapat mencegah pemusatan pasar sekaligus menjaga persaingan inovasi dan pelayanan perbankan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: