- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
BEI Buka Kembali Short Selling Mulai Oktober, Tahap Awal Hanya 3-5 Saham
Kredit Foto: Dwi Aditya Putra
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan kembali membuka transaksi short selling secara bertahap mulai Oktober 2026. Pada tahap awal, BEI tidak akan memasukkan seluruh saham yang tergabung dalam indeks LQ45 ke dalam daftar efek yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme tersebut.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, saham-saham LQ45 akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan daftar efek yang memenuhi syarat untuk transaksi short selling. Namun, jumlah saham yang dapat ditransaksikan pada tahap awal akan dibatasi.
“Nanti mungkin ada tiga atau lima atau berapa nanti akan diterbitkan. Karena ini kan baru tahapan yang sangat awal, kita semuanya butuh proses pembelajaran. Kita juga harus melihat bagaimana respons dan reaksi pasar,” ujar Jeffrey, Rabu (16/9/2026).
Menurut Jeffrey, penerapan kembali short selling dilakukan secara bertahap karena mekanisme tersebut membutuhkan proses adaptasi, baik bagi pelaku pasar maupun dari sisi infrastruktur pendukung perdagangan.
Ia mengatakan, saham yang berpotensi masuk dalam daftar awal merupakan saham dengan tingkat likuiditas tinggi. Jumlahnya juga tidak akan disamakan dengan daftar saham yang dapat digunakan untuk transaksi margin.
“Tidak akan sama dengan saham margin. Jumlahnya untuk tahap awal tidak akan banyak. Kriterianya adalah saham-saham yang likuid,” katanya.
Jeffrey juga menegaskan bahwa saham-saham berharga rendah, termasuk saham yang sebelumnya berada di level Rp50, hampir tidak mungkin masuk dalam daftar efek short selling. Dengan demikian, menurut dia, kekhawatiran bahwa saham-saham tersebut akan mendapat tekanan tambahan dari aktivitas short selling tidak menjadi pertimbangan dalam tahap awal penerapan.
Anggota Bursa dan Investor Juga Dibatasi
Selain membatasi jenis saham, BEI akan menetapkan persyaratan bagi Anggota Bursa (AB) yang ingin menyediakan layanan short selling. Salah satu pertimbangannya adalah rata-rata nilai transaksi harian dalam periode tertentu.
Dari sisi investor, fasilitas short selling juga tidak ditujukan bagi seluruh investor. Jeffrey mengatakan, mekanisme tersebut hanya dapat digunakan oleh investor yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan transaksi margin dan short selling.
Baca Juga: BEI: 92 Anggota Bursa Siap Terapkan Harga Minimum Saham Rp1 Mulai 28 September
Baca Juga: BEI Batasi Short Selling, Tak Semua Saham Bisa Jadi Sasaran Transaksi
Baca Juga: Demutualisasi BEI, OJK Ungkap Progres Terbarunya
“Investor-investor yang sudah punya pengalaman, bukan investor pemula,” tegasnya.
BEI juga menyiapkan batasan terhadap volume transaksi short selling untuk mencegah aktivitas yang berlebihan. Jeffrey mengatakan, Anggota Bursa memiliki batas maksimum transaksi short selling sebesar 0,02% dari jumlah saham yang tersedia.
Berbagai pembatasan tersebut, kata Jeffrey, disiapkan agar penerapan short selling dapat berlangsung secara terukur dan tidak menimbulkan tekanan berlebihan terhadap perdagangan saham.
Bukan Semata untuk Spekulasi
Jeffrey menjelaskan, short selling tidak semata-mata merupakan instrumen untuk melakukan spekulasi terhadap penurunan harga saham. Menurut dia, mekanisme tersebut juga dibutuhkan pasar untuk berbagai keperluan investasi dan pengelolaan risiko.
Di antaranya adalah sebagai instrumen lindung nilai (hedging), mendukung aktivitas penyedia likuiditas (liquidity provider), serta memenuhi kebutuhan transaksi derivatif.
“Short selling itu adalah instrumen yang dibutuhkan oleh investor. Tidak semata-mata untuk keperluan spekulasi,” ujar Jeffrey.
Dengan penerapan secara bertahap, BEI akan memantau respons pasar sekaligus melakukan proses pembelajaran sebelum memperluas daftar efek maupun cakupan pelaku yang dapat memanfaatkan fasilitas short selling.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan
Tag Terkait: