Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Cetak Hattrick Ditangkap KPK, Guru Besar Islam: Tolong Ringankan Hukuman Fahd A Rafiq

        Cetak Hattrick Ditangkap KPK, Guru Besar Islam: Tolong Ringankan Hukuman Fahd A Rafiq Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Guru Besar Bidang Ilmu Pemikiran Islam Hasyim Muhammad menyoroti politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang tercatat sudah tiga kali terjerat kasus korupsi.

        Fahd pertama kali ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengurusan anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Dalam kasus yang juga menyeret mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati, ia divonis 2,5 tahun penjara pada 2012.

        Setelah bebas, Fahd kembali menjadi tersangka KPK dalam kasus korupsi pengadaan Kitab Suci Al-Qur’an dan laboratorium komputer untuk MTs di Kementerian Agama. Atas perbuatannya, ia divonis 4 tahun penjara pada September 2017.

        Terbaru, Fahd kembali ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Jabodetabek, Senin (14/9/2026). Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor pada Selasa (15/9/2026).

        Baca Juga: Penjara Bukan Akhir, Koruptor Seperti Fahd Bisa Balik Lagi ke Kekuasaan

        Menanggapi kasus terbaru ini, Hasyim melontarkan satire pedas. Ia memohon kepada hakim agar meringankan hukuman Fahd dengan alasan “berbakat” dalam korupsi.

        "Tolong pak Hakim, orang ini adalah orang yang berbakat. Jadi tolong kasih hukuman yang ringan saja biar lekas bebas dan bisa melanjutkan prestasinya," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Rabu (16/9).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: