Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Roy Suryo Serang SEMA MA: Ngawur!

        Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Roy Suryo Serang SEMA MA: Ngawur! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Roy Suryo mengkritik penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan praperadilan.

        Dalam diskusi bersama Refly Harun, Roy menyebut aturan tersebut “sangat-sangat aneh” dan “sangat-sangat ngawur”. Kritik itu disampaikan saat membahas proses praperadilan kelima yang ditempuhnya sebelum menghadapi sidang pokok perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Joko Widodo.

        “Sudah ada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 yang di mana kita tahu semua itu sangat-sangat aneh, sangat-sangat ngawur,” kata Roy dikutip dari Youtube Refly Harun pada Rabu (16/9/2026).

        Penolakan terhadap SEMA tersebut juga disampaikan anggota tim kuasa hukum Roy, Abdul Gafur Sangadji. Pada Senin (14/9/2026), Gafur meminta Mahkamah Agung mencabut SEMA Nomor 3 Tahun 2026 setelah menyerahkan kesimpulan dalam permohonan praperadilan kelima Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

        Baca Juga: Tuding UGM Main Sembunyi, Kubu Roy Suryo sebut Dokumen Jokowi Sengaja Ditutup-tutupi!

        Gafur menilai SEMA tersebut berpotensi menghambat hak tersangka untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum, termasuk penetapan tersangka, penyitaan, penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan pencekalan.

        Menurut Gafur, ketentuan dalam SEMA tidak seharusnya mengesampingkan norma yang telah diatur dalam undang-undang, terutama setelah berlakunya KUHAP baru. Ia juga menilai dampaknya tidak hanya menyangkut Roy, tetapi dapat berpengaruh terhadap masyarakat yang menggunakan mekanisme praperadilan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: