Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor. Pemeriksaan terhadap Nusron nantinya bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menganalisis pihak-pihak yang keterangannya dibutuhkan untuk mengembangkan perkara tersebut.
"Ya, nanti kita sama-sama tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini. Tentunya semuanya, semuanya dipertimbangkan ya oleh penyidik, dianalisis kebutuhan saksi-saksi yang memang keterangannya, pengetahuannya dibutuhkan untuk membantu proses penyidikan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (17/9/2026).
Baca Juga: Doktor Dedi Kurnia: Pencopotan Purbaya Jelas Kurang Tepat, Dia Punya...
Budi mengatakan, penelusuran akan diarahkan pada aliran uang dan alur perintah dalam proses penyidikan lanjutan kasus suap HGB Summarecon Bogor. Jika keterangan Nusron dibutuhkan untuk mengurai perkara, penyidik akan mempertimbangkan pemanggilannya sebagai saksi.
Perhatian KPK juga tertuju pada aliran uang dari pihak swasta kepada orang-orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Erwin dan Arif Sugianto. Keduanya disebut berkaitan dengan pengurusan administrasi pertanahan.
"Dari fakta-fakta yang sudah didapatkan, dari alat bukti yang sudah diperoleh dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan yang dalam penguasaan para pihak yang berperan sebagai layering, representasi, ataupun orang kepercayaan, apakah berhenti kepada orang-orang tersebut atau kemudian mengalir kepada pihak-pihak lain? Tentunya nanti akan dilakukan follow the money. Kita akan ikuti aliran uang itu ke mana saja," terang Budi.
Baca Juga: Anak Buahnya Diringkus KPK, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Menghilang, Wakilnya Bilang Gini
KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan HGB dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Selasa (15/9/2026).
Dari delapan tersangka tersebut, empat di antaranya disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka adalah Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.
Empat tersangka lainnya yakni Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, serta Rizal Pahlefi selaku perantara.
Dalam perkara ini, Adrianto melalui Rizal diduga memberi suap kepada Rp 1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang untuk membuka blokir sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik Summarecon di Kabupten Bogor.
Selain itu, KPK juga mendeteksi sejumlah penerimaan lain dengan nilai mencapai miliaran rupiah yang mengalir ke Lampri dan orang-orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif, dan Fakhry.
Sementara itu, Fahd diduga berperan sebagai pihak yang menampung aliran uang ke orang-orang kepercayaan Nusron tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: