Bukan Jokowi, Dokter Tifa Bilang yang Seharusnya Protes di Kasus Ijazah adalah...
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Polemik dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas dalam persidangan Dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Di tengah perkara hukum yang menjeratnya, Tifa justru menunjuk pihak lain yang menurutnya lebih tepat mempersoalkan dokumen digital yang selama ini menjadi objek kajiannya.
Tifa menjelaskan, penelitian yang dilakukannya bukan terhadap ijazah asli Jokowi, melainkan benda digital yang sebelumnya diunggah oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi.
"Yang kami jadikan sebagai objek penelitian adalah benda digital yang di-upload oleh Dian Sandi. Jadi kalau ada orang yang protes, yang protes namanya Dian Sandi. Kalau Pak Jokowi mau protes, yang dia protes Dian Sandi, bukan kami," katanya di Pengadian Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).
Baca Juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Pede Bebas: Kasus Ijazah Dikatakan Fitnah Kalau...
Menurut Tifa, benda digital yang telah diunggah ke internet tidak lagi berada dalam ruang privat. Ia menyebut benda tersebut dapat bergerak, berubah, dan bertransformasi menjadi benda publik sehingga siapa pun dapat memberikan komentar ataupun melakukan kajian.
Tifa kemudian mengungkap isi berita acara pemeriksaan (BAP) Dian Sandi. Berdasarkan BAP yang ia sebut dalam persidangan, Dian Sandi disebut bukan orang yang mengambil foto secara langsung terhadap benda yang kemudian disebut-sebut sebagai ijazah Jokowi.
"Di dalam BAP-nya Dian Sandi, bukan dia yang memfoto secara langsung sesuatu yang mirip seperti ijazah ini, bukan dia. Jadi dia ternyata melakukan reupload terhadap postingan orang," ujarnya.
Baca Juga: Roy Suryo Terancam 12 Tahun Penjara: Kami akan Melawan Jokowi, Al-Ijazah Al-Falsu
Tifa pun mempersoalkan penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap dirinya. Ia menilai pasal tersebut tidak sesuai dengan perbuatan yang ia lakukan karena dirinya mengaku tidak pernah mengutak-atik maupun memanipulasi dokumen yang diakui sebagai ijazah Jokowi.
"Ketika kemudian Pak Jokowi itu melaporkan saya dengan Pasal 32, 35 (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), ini bukan sekedar obscuur libel (gugatan/dakwaan kabur), bukan sekedar membingungkan, salah kamar kita sebut," ungkap Dokter Tifa.
Ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan manipulasi terhadap dokumen yang disebut sebagai ijazah Jokowi. Bahkan, menurut Tifa, rakyat Indonesia selama ini juga sama sekali tidak pernah melihat ijazah milik Jokowi.
Karena itu, Tifa mengatakan objek yang diperiksa dalam penelitiannya hanyalah dokumen digital yang diunggah Dian Sandi. Ia membedakan antara benda digital tersebut dengan ijazah asli yang disebut-sebut dimiliki Jokowi.
"Kalau memang ini (dokumen yang diunggah Dian Sandi) yang disebut sebagai ijazah, kami katakan, berdasar penelitian kami, kalau seandainya benda digital ini memuat sesuatu yang kelihatan seperti ijazah, kami bilang ini palsu," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: