Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BEI Buka Peluang IPO Usai Demutualisasi, Tahap Awal Fokus Right Issue

        BEI Buka Peluang IPO Usai Demutualisasi, Tahap Awal Fokus Right Issue Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka peluang melakukan penawaran umum perdana saham (IPO) setelah proses demutualisasi rampung. Namun, IPO belum menjadi agenda dalam waktu dekat karena Bursa masih fokus menyiapkan perubahan struktur kepemilikan.

        Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi mengatakan demutualisasi akan lebih dulu dilakukan melalui penerbitan saham baru atau mekanisme Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau right issue.

        “Kalau di POJK sebenarnya demutualisasi itu tidak mesti IPO, tapi akan ideal nanti akan IPO. Jadi bisa jadi demut dilakukan sebelum IPO, artinya dibuka dulu pemegang sahamnya siapa, baru IPO,” ujar Iding kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (18/9/2026).

        Iding mengatakan BEI belum menetapkan target waktu untuk IPO. Berdasarkan pengalaman bursa di negara lain, jeda antara demutualisasi dan IPO berbeda-beda, tergantung kesiapan masing-masing bursa.

        “Kita terus terang belum firm mengenai IPO itu berapa lama. Di bursa lain juga ada yang setahun, ada yang dua tahun. Tentu itu akan bergantung pada kesiapan bursa itu sendiri,” katanya.

        Dalam proses demutualisasi, BEI akan menerbitkan saham baru sehingga struktur pemegang saham Bursa berubah. Penerbitan saham tersebut juga berpotensi membuat porsi kepemilikan pemegang saham lama terdilusi.

        “Kalau ada saham baru pasti terdilusi, tapi nanti sebenarnya ada deal harga yang memang harusnya harganya itu di atas nilai bukunya,” jelas Iding.

        Baca Juga: Demutualisasi BEI, OJK Ungkap Progres Terbarunya

        Baca Juga: OJK Catat 7 Perusahaan Antre IPO, Target Dana Maksimal Rp4,02 Triliun

        Baca Juga: BEI Bisa Hentikan Short Selling Kapan Saja

        Sedangkan rancangan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait demutualisasi bursa memberikan ruang bagi BEI untuk melakukan IPO setelah mendapat persetujuan regulator. Demutualisasi dapat dilakukan melalui penerbitan saham baru maupun penjualan saham hasil buyback.

        RPOJK tersebut juga mengatur batas maksimum kepemilikan saham BEI sebesar 5%. Pihak yang ingin memiliki saham Bursa lebih dari batas tersebut wajib mendapatkan persetujuan OJK.

        Dengan demikian, langkah BEI menuju perusahaan terbuka masih panjang. Prosesnya akan dimulai dari demutualisasi dan perubahan struktur kepemilikan, sebelum Bursa melangkah ke kemungkinan IPO.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Merlina Aryanti
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: