Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK: Mineral Strategis Harus Lolos Uji Sebelum Diperdagangkan di BMKS

        OJK: Mineral Strategis Harus Lolos Uji Sebelum Diperdagangkan di BMKS Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan mineral dan komoditas strategis yang akan diperdagangkan di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) terlebih dahulu mendapatkan status layak diperdagangkan dari Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK).

        Ketentuan tersebut diatur dalam POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, khususnya Pasal 50.

        "Mineral strategis dan komoditas strategis hanya dapat diperdagangkan melalui BMKS setelah memperoleh status layak diperdagangkan dari Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK)," tulis bunyi POJK 16/2026, seperti dikutip Sabtu (19/9/2026).

        Status layak diperdagangkan diberikan setelah produk memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain lolos pemeriksaan mutu, terverifikasi kuantitasnya, disimpan di gudang yang mendapat persetujuan Bursa, serta memenuhi persyaratan administratif dan ketentuan lain dalam Peraturan Bursa.

        Tata cara pemberian status tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bursa. Setelah persyaratan terpenuhi, Lembaga Kustodian Elektronik menerbitkan Bukti Kepemilikan Elektronik atas mineral atau komoditas tersebut.

        Baca Juga: OJK: Bursa Mineral Wajib Punya Modal Disetor Minimal Rp1 Triliun

        Baca Juga: Prabowo Siapkan Bursa Mineral 2027, Ekspor Komoditas Akan Lewat Satu Pintu

        Baca Juga: OJK Terbitkan Dua POJK, Pengawasan Bursa Mineral Beralih Mulai Januari 2027

        Nantinya, BMKS mengintegrasikan berbagai fungsi dalam satu ekosistem, mulai dari perdagangan, kliring, penjaminan dan penyelesaian transaksi, hingga penyimpanan serta pengelolaan bukti kepemilikan secara elektronik.

        Ekosistem tersebut juga mencakup manajemen risiko, mekanisme harga dan mutu, instrumen keuangan berbasis digital, serta infrastruktur pendanaan dan pendukung lainnya.

        Dengan mekanisme tersebut, harga di BMKS akan terbentuk berdasarkan transaksi pasar yang wajar, transparan, efisien, dan berintegritas.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dian Ihsan
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: