Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Suahasil Jamin Kelebihan Bayar Pajak Dikembalikan, Asal Syarat Terpenuhi

        Suahasil Jamin Kelebihan Bayar Pajak Dikembalikan, Asal Syarat Terpenuhi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi tetap akan diberikan sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

        Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menegaskan pemerintah tidak akan mengabaikan hak wajib pajak. Restitusi akan diproses apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak yang dapat dibuktikan sesuai aturan.

        “Manajemen restitusi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dan berlaku. Teman-teman di Ditjen Pajak menjalankan sesuai ketentuan," kata dia dikutip Minggu (20/9/2026).

        Pemerintah sebelumnya menegaskan proses pengembalian dilakukan secara lebih selektif dan terukur dengan mempertimbangkan kepatuhan serta pemenuhan persyaratan wajib pajak.

        Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto juga menegaskan tidak ada kebijakan untuk menahan restitusi pajak maupun mengalihkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak menjadi surat utang atau obligasi.

        Baca Juga: Usai Purbaya, Suahasil Tegaskan Restitusi Pajak Pengusaha Pasti Cair

        Baca Juga: Isu Restitusi Pajak hingga Dividen BUMN Dinilai Jadi Pemicu Pencopotan Purbaya

        Menurut Bimo, restitusi tetap diproses sepanjang wajib pajak dapat menunjukkan dokumen dan transaksi yang membuktikan adanya kelebihan pembayaran pajak. 

        “Sepanjang semua dokumen, semua transaksi yang memang membuktikan bahwa ada kelebihan pembayaran pajak bisa dibuktikan, pasti akan kita kembalikan,” kata Bimo. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dwi Aditya Putra
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: