Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kejagung Periksa 4 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Nikel PT CNI

        Kejagung Periksa 4 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Nikel PT CNI Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa empat saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Pemeriksaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Selasa (22/9/2026).

        Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan empat saksi hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

        Tiga saksi berasal dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), yakni AC dan ASS selaku pegawai perusahaan serta DSS yang pernah menjabat sebagai direksi PT CNI pada 2017. ASS dan DSS sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan pada 8 September 2026.

        Selain itu, penyidik memeriksa seorang saksi dari BUMN Unit Kendari berinisial N.

        “Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang dalam keterangan tertulis.

        Kejagung memastikan penyidikan perkara tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

        Perkara tersebut bermula dari temuan terkait kegiatan PT CNI, perusahaan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, tetapi disebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada 2017–2019.

        Meski demikian, PT CNI disebut telah memiliki rekomendasi ekspor pada periode tersebut.

        Dalam penyidikan, Kejagung menduga PT CNI bersama pihak penyelenggara negara melakukan pengaturan untuk memperoleh hasil uji kadar nikel di bawah 1,7% sehingga memenuhi persyaratan ekspor.

        Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Saiful Bahri Siregar sebelumnya mengatakan PT CNI diduga menggunakan dokumen yang tidak sah untuk melakukan ekspor nikel.

        “Pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah melakukan ekspor nikel secara ilegal sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” jelas Saiful.

        Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp401.653.737.469,69 atau sekitar Rp401,65 miliar.

        Pemeriksaan saksi dari PT CNI dan BUMN Unit Kendari menjadi bagian dari rangkaian penyidikan Kejagung untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: