Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BEI Turunkan Batas Harga Jadi Rp1, Ini Deretan Saham Konglo di Bawah Gocap

        BEI Turunkan Batas Harga Jadi Rp1, Ini Deretan Saham Konglo di Bawah Gocap Kredit Foto: Uswah Hasanah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menurunkan batas harga terendah saham menjadi Rp1 per saham, dari sebelumnya Rp50 per saham. Aturan baru tersebut mulai berlaku pada Senin (28/9/2026).

        Perubahan ini sekaligus membuka ruang perdagangan bagi saham-saham yang selama ini berada di bawah level Rp50 atau dikenal sebagai saham gocap.

        Selain mengubah batas harga minimum, BEI juga menetapkan ketentuan baru terkait Auto Rejection untuk efek bersifat ekuitas serta Dana Investasi Infrastruktur (Dinfra) yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai.

        Ketentuan tersebut tertuang dalam dua Surat Keputusan (SK) Direksi BEI. Pertama, SK Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Kedua, SK Direksi BEI Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-O mengenai Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.

        94 Saham Berada di Bawah Rp50

        Berdasarkan data yang ada, terdapat sedikitnya 94 emiten dengan harga saham di rentang Rp1 hingga Rp50 per saham. Sebanyak 48 saham berada di bawah Rp50 per saham, sedangkan 46 saham lainnya berada tepat di level Rp50 per saham.

        Menariknya, sejumlah saham yang berada di rentang harga tersebut merupakan emiten yang terafiliasi dengan kelompok usaha besar atau konglomerasi.

        Berdasarkan data BEI, Rabu (3/9/2026), Grup MNC menjadi salah satu kelompok usaha dengan jumlah emiten terbanyak di rentang Rp1-Rp50. Empat saham yang masuk dalam daftar tersebut adalah PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) di level Rp23 per saham, PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV) Rp28 per saham, PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) Rp50 per saham, dan PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) Rp50 per saham.

        Kemudian, Grup Bakrie memiliki tiga emiten dalam rentang harga tersebut. Ketiganya adalah PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) di Rp33 per saham, PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) Rp38 per saham, dan PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) Rp50 per saham.

        Baca Juga: Putra Konglo Tahir Jual 523,35 Juta Saham MAYA, Ada Apa?

        Baca Juga: BEI Soroti Gerak Saham Emiten Lippo (LPPF), Ada Apa?

        Baca Juga: BEI Soroti Gerak Saham BABP, Ini Penjelasan Bank Milik Hary Tanoe

        Dua emiten yang dikaitkan dengan kelompok usaha Erick Thohir juga berada di bawah level Rp50, yakni PT Mahaka Radio Integra Tbk (MARI) di Rp23 per saham dan PT Mahaka Media Tbk (ABBA) Rp30 per saham.

        Sementara itu, pengusaha Asep Sulaeman Sabanda memiliki dua emiten yang berada di rentang tersebut, yakni PT Berkah Beton Sadaya (BEBS) Tbk Rp5 per saham dan PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) Rp14 per saham.

        Adapun dari Lippo Group, saham PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) berada di level Rp39 per saham.

        Aturan Baru Berlaku 28 September

        Dengan diturunkannya batas harga minimum menjadi Rp1, saham-saham yang selama ini tertahan di bawah atau pada level Rp50 akan memiliki rentang perdagangan yang lebih luas.

        Perubahan ini menjadi salah satu perhatian di pasar, mengingat cukup banyak saham berharga rendah yang terafiliasi dengan kelompok usaha besar. Namun, dampak terhadap pergerakan masing-masing saham baru dapat terlihat setelah ketentuan tersebut resmi diberlakukan pada perdagangan 28 September 2026.

        BEI juga mengubah ketentuan Auto Rejection sebagai bagian dari penyesuaian mekanisme perdagangan. Dengan demikian, pelaku pasar perlu mencermati ketentuan baru tersebut, terutama untuk saham-saham yang selama ini bergerak di sekitar level Rp50.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dian Ihsan
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: