Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PSI Soal Gugatan Denny Indrayana ke Gibran: Kami Sama-sama Paham, Dia Pernah Nyaleg Lewat Demokrat

        PSI Soal Gugatan Denny Indrayana ke Gibran: Kami Sama-sama Paham, Dia Pernah Nyaleg Lewat Demokrat Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mempertanyakan kedudukan hukum Denny Indrayana di Gugatan Diskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).

        Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia Dedek Prayudi menilai persoalan legal standing menjadi salah satu titik penting yang membuat pihaknya tidak menganggap gugatan tersebut memiliki dasar kuat.

        Baca Juga: Gibran Tak Dibela Koalisi Prabowo dan Jokowi, PSI: Bukan Soal Karena Orangnya...

        Menurut Dedek, tidak semua peserta pemilu otomatis memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa terkait pemilihan presiden dan wakil presiden. Ia membedakan posisi pakar hukum itu dalam pemilu sebelumnya dengan pihak yang secara langsung menjadi peserta Pilpres 2024.

        “Kami sama-sama paham, beliau peserta pemilu, tapi kan pemilu legislatif. Beliau itu pernah nyaleg di Dapil II Kalsel Partai Demokrat,” kata Dedek, dikutip Senin (28/9/2026).

        Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasarnya dalam mempertanyakan gugatan yang diajukan Denny ke Gibran. Dedek mengakui pakar hukum ittu memang pernah menjadi peserta pemilu, tetapi menurutnya konteks tersebut berbeda dengan status peserta pemilihan presiden dan wakil presiden.

        “Tapi beliau tidak pernah menjadi paslon, baik itu calon presiden kah, atau wakil presiden kah,” sambung Dedek.

        PSI berpandangan status mantan wakil menteri itu sebagai peserta pemilu legislatif tidak secara otomatis membuatnya memiliki legal standing untuk menggugat hasil atau status pencalonan dalam Pilpres 2024.

        Dedek menjelaskan, ketika sebuah perkara berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), pihak yang dapat mengajukan sengketa memiliki ketentuan tersendiri.

        Menurut dia, apabila yang disengketakan adalah hasil pilpres, maka pihak yang relevan adalah peserta dalam kontestasi tersebut, yakni pasangan calon presiden dan wakil presiden.

        “Kedua, kita juga sama-sama tahu, kalau kita mensengketakan pemilu, itu kan yang menggugat adalah peserta dari pemilu tersebut, dalam hal ini pilpres. Dalam hal ini paslon,” ucapnya.

        PSI denganya menilai pakar hukum tersebut tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan yang berkaitan dengan status calon wakil presiden milik Gibran.

        “Jadi beliau itu menurut kami tidak memiliki legal standing, dan opini kami ini sudah diperkuat,” ujarnya.

        PSI juga menilai sebelum masuk lebih jauh pada substansi tuntutan, aspek prosedural seperti tenggat waktu dan legal standing perlu diperiksa terlebih dahulu.

        Dedek sebelumnya juga menyebut gugatan tersebut diajukan 905 hari setelah tenggat waktu yang ditentukan undang-undang. Menurutnya, persoalan waktu tersebut menjadi alasan lain bagi partainya untuk menilai gugatan itu tidak cukup kuat.

        Isu Ijazah Gibran sendiri bermula dari gugatan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana. Gugatan tersebut mempersoalkan dugaan ketidaklengkapan atau keabsahan persyaratan pendidikan Gibran di Pemilu 2024.

        Salah satu hal yang dipersoalkan adalah persyaratan pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden. Para pemohon menilai terdapat persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan setingkat sekolah menengah atas atau sederajat.

        Atas dasar persoalan tersebut, para pemohon meminta pengadilan mengambil sejumlah tindakan. Salah satunya adalah mendiskualifikasi Gibran.

        Baca Juga: PSI: Ketika Jokowi Memilih Kami, Ternyata Ada Yang Terganggu-ganggu!

        Tidak berhenti di situ, gugatan tersebut juga meminta agar keputusan kemengannya dibatalkan. Para pemohon turut meminta pembatalan pelantikan yang telah dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: