Wagub Babel Diberhentikan Akibat Kasus Ijazah Palsu, Mantan Ketua MK: Lagi-Lagi Kasus Ijazah!
Kredit Foto: Antara/Bayu Pratama S
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, memberikan sorotan tajam terkait pemberhentian sementara Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, dari jabatannya.
Langkah tegas tersebut diambil oleh Presiden Prabowo Subianto menyusul proses hukum yang sedang dijalani Hellyana terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.
Jimly menilai kasus dokumen pendidikan yang menjerat pejabat publik merupakan fenomena lama yang terus berulang dalam sistem politik dan administrasi di Indonesia.
"Ini lagi-lagi kasus ijazah. Sejak 2004 sampai 2024, bahkan selesai dilantik resmi jadi wagub, ada saja masalah dengan ijazah para pejabat yang dipilih oleh rakyat," ujar Jimly Asshiddiqie dalam cuitannya di X, Selasa (29/9/2026).
Keputusan Presiden mengenai pemberhentian sementara Hellyana dilakukan guna menghormati proses peradilan yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.
Status pemberhentian sementara tersebut akan tetap berlaku sampai adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) terkait perkara dugaan ijazah palsu tersebut.
Apabila Pengadilan memutus tidak bersalah, status jabatannya berpotensi dipulihkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: