Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, Atur Standar Data Nasional

        DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, Atur Standar Data Nasional Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10/2026). Regulasi ini mengatur tata kelola data nasional, termasuk Data Dasar Nasional (DDN) yang menjadi rujukan untuk berbagai kepentingan strategis negara.

        Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU SDI Sturman Panjaitan mengatakan penerapan Satu Data Indonesia mencakup instansi pemerintah di tingkat pusat hingga daerah. Regulasi tersebut dirancang untuk menyatukan standar pengelolaan data yang diproduksi oleh berbagai instansi.

        "Satu data adalah semangat Bhinneka Tunggal Ika dalam bahasa tata kelola, produsen data beragam dari kementerian hingga pemerintah desa, namun standarnya satu, metadata satu, kode referensi satu, data induknya satu," kata Sturman dalam rapat paripurna.

        Sturman mengatakan RUU SDI hasil pembicaraan tingkat I antara DPR dan pemerintah terdiri atas 20 bab dan 141 pasal.

        "RUU SDI hasil pembicaraan tingkat satu terdiri dari 20 bab dan 141 pasal," ujarnya.

        Setelah laporan Panja disampaikan, Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.

        "Apakah RUU tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

        "Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.

        Dengan persetujuan tersebut, RUU Satu Data Indonesia resmi menjadi undang-undang. Regulasi ini menjadi dasar hukum penyelenggaraan Satu Data Indonesia dari tingkat kementerian hingga pemerintah desa atau kelurahan.

        Salah satu poin penting dalam UU Satu Data Indonesia adalah pengaturan mengenai Data Dasar Nasional (DDN). Data tersebut dikuasai negara dan menjadi rujukan untuk berbagai kepentingan strategis, mulai dari perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran hingga penyaluran bantuan sosial.

        UU tersebut juga mengatur kerangka tata kelola Satu Data Indonesia melalui rencana induk, arsitektur, manajemen, serta siklus SDI, termasuk mekanisme penetapan data yang menjadi prioritas nasional.

        Dari sisi kelembagaan, regulasi mengatur pembentukan penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden. Penyelenggara tersebut memiliki fungsi koordinatif, normatif, dan fasilitatif dalam menghubungkan pembina data, produsen data, serta wali data.

        Pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa atau kelurahan turut diatur. Peran pengguna data, termasuk korporasi, juga masuk dalam cakupan regulasi.

        UU Satu Data Indonesia memberikan landasan pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan data, termasuk blockchain dan kecerdasan artifisial (AI). Pemanfaatan teknologi tersebut tetap harus memperhatikan keamanan, akuntabilitas, pelindungan data pribadi, serta kedaulatan data nasional.

        Regulasi juga mengatur interoperabilitas agar berbagai sistem dapat saling bertukar dan menggunakan data. Namun, interoperabilitas tidak boleh dilakukan dengan memusatkan basis data secara fisik atau mengalihkan kepemilikan dan penguasaan data dari produsen data.

        Aturan mengenai akses data turut diperjelas, termasuk pengendalian terhadap data terbatas serta mekanisme akses dan transfer data ke luar yurisdiksi Indonesia.

        Baca Juga: DPR Sepakat RUU Satu Data Indonesia Dibawa ke Paripurna, Besok Disahkan Jadi UU

        Baca Juga: RUU Satu Data Dikebut, Target Disahkan 28 September 2026

        Aspek keamanan mencakup standar keamanan data, infrastruktur kriptografi, sistem manajemen sertifikat digital, serta audit keamanan dan audit kedaulatan data. Penyelenggara diwajibkan melaporkan insiden keamanan data paling lama 1 x 24 jam.

        Selain itu, UU SDI mengatur pendanaan, insentif, pembinaan, pengawasan, evaluasi, serta akuntabilitas penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Hasil pengawasan wajib dilaporkan kepada Presiden dan DPR.

        Regulasi tersebut juga menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang mengutamakan jalur nonlitigasi. Untuk memastikan kepatuhan, UU SDI memuat sanksi administratif, ketentuan pidana, serta ketentuan peralihan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: