Kredit Foto: Merlina Aryanti
Jumlah saham yang masuk kategori High Shareholding Concentration (HSC) menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulator menilai konsentrasi kepemilikan yang tinggi dapat meningkatkan risiko likuiditas sekaligus membuat pergerakan harga saham lebih mudah bergejolak.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menegaskan bahwa status HSC bukan berarti sebuah saham telah melanggar aturan. Namun, kondisi tersebut menunjukkan adanya konsentrasi kepemilikan yang perlu menjadi perhatian investor.
“Masuknya satu saham ke high shareholding concentration, bukan berarti dia melanggar ketentuan. Tapi dia terkonfirmasi terkonsentrasinya,” kata Hasan dalam kegiatan BIG Market Insights 2026 di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Menurut Hasan, kepemilikan yang terlalu terkonsentrasi dapat membuat jumlah saham yang beredar di publik menjadi terbatas. Kondisi ini berpotensi menekan likuiditas dan membuat harga saham lebih mudah bergerak tajam.
Baca Juga: Ini Daftar 59 Saham HSC di BEI, Ada Punya Kamu?
OJK bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mendorong emiten yang masuk kategori HSC untuk memperbaiki struktur kepemilikannya. Salah satu caranya dengan meningkatkan porsi saham yang dimiliki publik atau melakukan re-float.
Langkah tersebut bukan semata-mata untuk memenuhi batas minimum free float, tetapi juga untuk mengurangi tingkat konsentrasi kepemilikan.
OJK juga melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saham HSC yang aktif diperdagangkan. Hal ini dilakukan karena konsentrasi kepemilikan yang tinggi dinilai dapat meningkatkan risiko terjadinya perdagangan terkoordinasi atau manipulasi harga.
“Semua yang masuk HSC, selain kita lakukan eskalasi dengan pemeriksaan lanjutan jika dia cukup aktif diperdagangkan. Karena HSC ini berpotensi lebih mudah untuk terjadinya coordinated trading atau manipulasi harga di pasar,” ujar Hasan.
Meski demikian, OJK tidak menjatuhkan sanksi hanya karena sebuah saham masuk kategori HSC. Sanksi baru dapat diberikan apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pasar modal.
Sebagai langkah mitigasi risiko, saham yang masuk kategori HSC tidak lagi dipertimbangkan sebagai konstituen indeks utama BEI. Kebijakan ini juga menjadi salah satu pertimbangan bagi penyedia indeks global dalam menentukan saham yang masuk ke dalam indeks mereka.
Hasan menilai kebijakan tersebut penting untuk melindungi investor, terutama pengelola dana pasif (passive fund) yang memiliki mandat mengikuti kinerja indeks.
Jika saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi masuk ke dalam indeks, pengelola dana pasif otomatis memiliki eksposur terhadap risiko saham tersebut.
“Positifnya apa? Tentu investor terlindungi,” kata Hasan.
Menurut Hasan, status HSC juga dapat menjadi early warning bagi investor sebelum mengambil keputusan investasi. Informasi tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan, terutama bagi investor dengan profil risiko konservatif.
Bisa Pengaruhi Minat Investor
Bagi emiten, status HSC juga berpotensi memengaruhi minat investor ketika perusahaan membutuhkan pendanaan baru.
Hasan mengatakan tingkat konsentrasi kepemilikan dan likuiditas saham dapat menjadi pertimbangan investor ketika emiten melakukan aksi korporasi, seperti right issue maupun penerbitan obligasi.
Baca Juga: FTSE Russell Pertahankan Status RI, OJK Klaim Reformasi Pasar Modal Diakui
Baca Juga: OJK Bongkar Dugaan Penggelapan Dana di Asuransi Bintang, Diduga Libatkan Orang Dalam
“Untuk emitennya kan berarti ini hal yang harus menjadi perhatian. Nanti pada saat dia ingin misalnya melakukan penggalangan dana lanjutan, right issue, penerbitkan obligasi, dan sebagainya, mungkin minat investornya tidak sebesar kalau mereka tidak masuk dalam saham yang terkonsentrasi,” tegas Hasan.
OJK dan BEI tetap membuka ruang bagi emiten untuk berkonsultasi mengenai upaya mengurangi konsentrasi kepemilikan. BEI juga telah menyediakan hotdesk untuk membantu emiten yang ingin memperbaiki struktur kepemilikannya.
Hasan berharap semakin banyak emiten dapat keluar dari kategori HSC melalui upaya memperluas kepemilikan publik. Dengan begitu, likuiditas saham di pasar juga diharapkan semakin meningkat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan
Tag Terkait: