Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Perpres Ojol Resmi Terbit, Tarif hingga Penghasilan Driver Diatur

        Perpres Ojol Resmi Terbit, Tarif hingga Penghasilan Driver Diatur Kredit Foto: Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital pada Kamis (8/10/2026). Regulasi ini menjadi dasar baru untuk mengatur ekosistem ojek online (ojol), mulai dari tarif hingga perlindungan bagi pengemudi.

        Sejumlah ketentuan utama dimuat dalam Perpres tersebut, termasuk pengaturan biaya platform, tarif angkutan orang, layanan pengantaran barang dan makanan, jaminan penghasilan, hingga pembagian kewenangan antar kementerian.

        Berikut sejumlah poin penting dalam Perpres Ojol:

        1. Biaya platform 8 persen

        Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan Perpres Ojol memuat ketentuan mengenai biaya platform sebesar 8%. Pengaturan tersebut juga dituangkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan.

        “Pengaturan biaya platform 8% itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut sehingga ini menjawab apa yang menjadi harapan daripada teman-teman online,” kata Dudy dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Kamis (8/10/2026).

        2. Kemenhub atur tarif angkutan orang

        Kementerian Perhubungan menjadi pihak yang mengatur angkutan orang menggunakan sepeda motor, termasuk tarif ojol roda dua.

        Dudy mengatakan ketentuan tarif tersebut nantinya menjadi salah satu referensi bagi kementerian lain dalam menyusun aturan terkait layanan ojol lainnya.

        “Begitu juga kami sebagai pengampu mengatur mengenai tarif. Jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan dari kementerian di antaranya Kementerian Komdigi dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan,” ujarnya.

        3. Komdigi atur pengantaran barang dan makanan

        Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria mengatakan kementeriannya mendapat tanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan.

        Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 11 ayat (4) Perpres 27/2026.

        “Pasal 11 ayat 4 di Perpres ini Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan, dan prinsip pengaturan ini adalah bagaimana menjamin penghasilan yang layak bagi pengemudi dan perlindungan risiko terhadap pengemudi dalam melakukan jasa pengantaran barang dan makanan,” kata Nezar.

        4. Penghasilan layak dan perlindungan driver

        Perpres Ojol juga mengatur perlindungan bagi pengemudi, termasuk upaya menjamin penghasilan yang layak serta perlindungan terhadap risiko ketika menjalankan layanan pengantaran.

        Nezar mengatakan aturan tersebut juga ditujukan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem layanan pengantaran barang dan makanan.

        “Kita ingin satu, pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan ini menjadi lebih baik dengan perpres ini dan ada perlindungan juga yang lebih baik lalu juga, ada perlindungan terhadap sustainability dari ekosistem pengantaran barang dan makanan,” ujarnya.

        5. Ada aturan turunan dari sejumlah kementerian

        Perpres 27/2026 tidak menjadi satu-satunya aturan yang akan mengatur teknis pelaksanaan ekosistem ojol. Pemerintah memberikan waktu kepada kementerian terkait untuk menerbitkan aturan turunannya.

        Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan aturan pelaksanaan dari Komdigi, Kementerian UMKM, dan Kementerian Perhubungan harus sudah diterbitkan paling lambat 31 Desember 2026.

        “Peraturan pelaksanaan dari menteri terkait misalnya dari Komdigi, dari UMKM, dan kemudian Perhubungan, itu kita batasi tanggal 31 Desember aturan pelaksanaan harus keluar,” kata Bambang.

        6. Atur sistem elektronik hingga jaminan sosial

        Bambang mengatakan cakupan Perpres Ojol tidak terbatas pada persoalan transportasi. Regulasi tersebut juga mencakup sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, serta ketenagakerjaan.

        “Di dalamnya antara lain berisi tentang berbagai aspek terkait dengan transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, serta aturan-aturan seperti apa kira-kira pelaksanaan yang akan dilakukan,” ujar Bambang.

        7. Pembagian kewenangan antar kementerian

        Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pemerintah membagi peran sejumlah kementerian dalam mengatur ekosistem ojol.

        Kementerian UMKM menjadi pengampu ekosistem ojol, Kementerian Perhubungan menangani angkutan orang dan tarif, sedangkan Komdigi mengatur layanan pengantaran barang dan makanan.

        Pembagian tersebut merupakan hasil sinkronisasi dan harmonisasi pemerintah untuk menyusun satu kerangka regulasi yang mencakup layanan transportasi orang, barang, dan makanan.

        “Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang termasuk tarif, kemudian barang dan makanan, serta pengampu daripada ojek online ini,” kata Dasco.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Annisa Nurfitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: