PDIP Soal Penurunan Foto Gibran: Wapres Ini Status, Indonesia Negara Status atau Negara Hukum?
Kredit Foto: BPMI
Penurunan Foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Rojab Asy'ari mendapat respons dari PDI Perjuangan (PDIP).
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira memastikan tidak ada instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP kepada kader di daerah untuk menurunkan foto politikus muda itu, menyusul putusan terkait ijazahnya dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Minta Publik Belajar dari Kematian Sutrimo: Jangan Sampai Segala Macam...
"Tidak ada (arahan untuk mencopot foto wapres pasca putusan MK)," kata Andreas, Kamis (8/10/2026).
Namun, ketika ditanya apakah kader terkaitnya akan mendapatkan sanksi karena mengambil keputusan tersebut, ia tidak memberikan jawaban secara gamblang.
Ia justru menyoroti persoalan hukum yang muncul dalam putusan pengadilan, khususnya mengenai temuan terkait dokumen pendidikan milik Gibran.
"Anda sudah menjawab sebenarnya bahwa pertimbangan hukum, dia tidak memiliki ijazah sekolah menengah atas atau setara. Sementara wapres ini status. Ini negara status atau negara hukum?" ujar Andreas.
Adapun Rojab sebelumnya menjelaskan bahwa keputusan menurunkan foto Gibran. Hal tersebut ditegaskannya merupakan sikap politik pribadi. Ia mengaku mengambil keputusan tersebut setelah mencermati pertimbangan dalam persidangan MK.
"Saya malu punya wapres yang sampai hari ini, berdasarkan kemarin fakta persidangan, belum bisa membuktikan berkaitan dengan ijazah sekolah menengah atas sebagai persyaratan seorang wapres," kata Rojab.
Namun, Rojab tidak menyatakan bahwa seluruh anggota dewan di daerahnya harus mengikuti langkahnya.
"Secara institusi, tidak menurunkan foto dia di ruang-ruangan lain di Gedung DPRD Kota Sukabumi. Saya hanya menurunkan yang ada di ruangan saya," ujarnya.
Rojab sendiri mengatakan penurunan foto tersebut hanya bersifat sementara. Ia menyatakan foto wapres dapat kembali dipasang apabila muncul fakta hukum lain yang membuktikan bahwa politikus itu memiliki ijazah setara SMA.
Baca Juga: MK Baru Memutuskan, Publik Kini Dibuat Terkejut Usul Pemakzulan Gibran Mulai Bergulir di DPR
"Ini sifatnya sementara sampai nanti bisa membuktikan ada fakta hukum lain yang menyatakan bahwa dia punya ijazah setara SMA," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar