Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Politisi PDIP Singgung Etika KPU Usai Putusan MK soal Gibran: Ini Bukan Urusan Gibran

        Politisi PDIP Singgung Etika KPU Usai Putusan MK soal Gibran: Ini Bukan Urusan Gibran Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polemik syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak hanya berujung pada perdebatan mengenai dokumen pencalonan. Ketua DPP PDIP yang juga anggota Komisi II DPR, Komarudin Watubun, kini membawa persoalan tersebut ke ranah etika dan moral penyelenggara pemilu.

        Komarudin meminta komisioner KPU yang terlibat dalam proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 tidak kembali mengikuti seleksi anggota KPU periode 2027-2032. Menurut dia, sikap tersebut bukan didasarkan pada persoalan pribadi terhadap Gibran.

        “Jadi, kalau secara moral-lah, mereka jangan maju lagi-lah. Karena ini bukan urusan Gibran ya, saya tidak ada urusan soal Gibran. Ini menyangkut moral bangsa, berbangsa dan bernegara. Etik dan moral,” ujar Komarudin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

        Komarudin bahkan meminta agar persoalan tersebut dilihat lebih jauh dari sekadar polemik mengenai sosok Wapres Gibran. Ia menilai yang menjadi perhatian adalah bagaimana penyelenggara pemilu menjalankan tugas ketika memeriksa persyaratan calon.

        Menurut Komarudin, proses pencalonan seorang calon presiden atau wakil presiden bukan pekerjaan administratif yang sederhana. Karena itu, ia mempertanyakan tanggung jawab pihak yang melakukan pemeriksaan ketika kemudian muncul persoalan dalam proses hukum di MK.

        “Masa anggaran begitu besar, proses kerja begitu panjang. Kemarin proses peradilan MK itu kan menelanjangi seluruh pekerjaan mereka yang kacau itu,” katanya.

        “Jadi mau bilang salah, ya siapa? Mereka yang harus bertanggung jawab,” sambungnya.

        Pernyataan Komarudin disampaikan setelah MK membacakan putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026). Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

        Namun, MK tidak menyatakan Gibran kehilangan kedudukannya sebagai Wakil Presiden. Permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, sementara MK juga menilai status Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 telah berakhir setelah pelantikan.

        Di tengah sorotan tersebut, KPU memberikan penjelasan mengenai tindakan mereka saat memverifikasi dokumen pencalonan Gibran. Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan dokumen yang digunakan saat itu diterbitkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dan belum dibatalkan oleh instansi berwenang.

        KPU juga menyebut dokumen yang sama pernah digunakan dalam proses verifikasi pencalonan Gibran pada Pilkada Surakarta 2020. Atas dasar riwayat tersebut dan status dokumen yang masih berlaku, KPU mengatakan dokumen itu diperlakukan sah berdasarkan asas praduga keabsahan.

        KPU kemudian menjelaskan mengapa tidak melakukan klarifikasi lebih lanjut. Menurut Afifuddin, pemeriksaan pada 2023 tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap dokumen tersebut dan tidak ada laporan masyarakat yang mempersoalkannya kepada KPU maupun Bawaslu.

        Meski begitu, KPU menyatakan pertimbangan MK mengenai kecermatan dan kehati-hatian akan menjadi bahan evaluasi. KPU menyatakan tetap menghormati putusan MK sekaligus berkomitmen memperbaiki penyelenggaraan pemilu ke depan.

        Baca Juga: PDIP Soal Penurunan Foto Gibran: Wapres Ini Status, Indonesia Negara Status atau Negara Hukum?

        Komarudin sendiri mengatakan Komisi II DPR akan mengevaluasi KPU. Bentuk evaluasi tersebut belum dijelaskan secara rinci.

        “Itu nanti kan ada proses evaluasilah itu,” ujarnya.

        Pernyataan Komarudin pada akhirnya menempatkan polemik tersebut dalam konteks yang lebih luas. Bagi dia, persoalan yang muncul setelah putusan MK bukan hanya menyangkut bagaimana dokumen Gibran diperiksa, tetapi juga menyangkut standar etik dan tanggung jawab penyelenggara pemilu dalam menjalankan kewenangannya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: