Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres Ojol, Ini Pembagian Aturan Tarifnya

        Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres Ojol, Ini Pembagian Aturan Tarifnya Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Aturan ini menjadi landasan perlindungan ekosistem transportasi online, termasuk ojek online dan layanan kurir.

        Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengumumkan penerbitan beleid tersebut di Kompleks DPR, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026). Pengumuman dilakukan setelah rapat koordinasi bersama sejumlah pejabat pemerintah dan pimpinan DPR.

        "Hari ini secara resmi pemerintah merilis Peraturan Presiden no 27 tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital," ujar Bambang.

        Perpres tersebut mencakup sejumlah aspek, mulai dari transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, hingga jaminan sosial serta ketenagakerjaan. Pelaksanaannya juga akan melibatkan beberapa kementerian teknis.

        Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, aturan itu mencakup pengangkutan orang, barang, dan makanan, termasuk pengaturan tarif. Untuk memastikan kebijakan antarkementerian berjalan selaras, pemerintah sepakat membentuk forum komunikasi atau sekretariat bersama.

        "Tadi sudah disepakati bahwa tiga kementerian ini akan membentuk Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama yang akan diketuai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar," kata Dasco.

        Dalam pembagian kewenangan, Kementerian Perhubungan akan menangani tarif ojek online yang mengangkut penumpang. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertanggung jawab mengatur biaya jasa pengantaran barang dan makanan.

        Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut pihaknya telah menerbitkan keputusan menteri yang berlaku sejak 1 Juli 2026. Salah satu poin yang disampaikan adalah pengaturan biaya platform atau aplikator maksimal 8 persen untuk setiap pesanan.

        "Kami sebagai pemangku transportasi umum terkait dengan ojek online sebagai bagian dari Perpres yang dikeluarkan, kami telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan yang diberlakukan per tanggal 1 Juli kemarin, di mana salah satu yang paling ditunggu-tunggu sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden bahwa pengaturan biaya platform 8% itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan," beber Dudy.

        Adapun Wamen Komdigi Nezar Patria menyatakan, Pasal 11 ayat 4 Perpres tersebut memberikan tanggung jawab kepada kementeriannya untuk menetapkan biaya jasa pengantaran barang dan makanan. Pengaturan itu diarahkan untuk menjamin penghasilan yang layak serta memberikan perlindungan risiko bagi pengemudi.

        Baca Juga: Kemenhub Resmi Terbitkan Aturan Ojol, Driver Kini Dapat Kepastian Hukum

        "Kita juga akan menurunkan dalam bentuk Peraturan Menteri di mana nanti akan dijelaskan di sana jaminan akuntabilitas dan transparansi bagaimana pembentukan tarifnya itu dilakukan oleh platform," sebut Nezar.

        Dengan demikian, pengaturan tarif dalam ekosistem transportasi online akan melibatkan dua kementerian sesuai jenis layanan. Komdigi selanjutnya akan menyusun peraturan menteri yang menjelaskan formulasi tarif pengantaran barang dan makanan serta transparansi pembentukannya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: