Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menperin Bidik Daya Saing Industri Halal, IKM Didorong Siap Sertifikasi

        Menperin Bidik Daya Saing Industri Halal, IKM Didorong Siap Sertifikasi Kredit Foto: Ilham Nurul Karim
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026 semakin dekat. Bagi industri kecil dan menengah (IKM) makanan dan minuman, pemenuhan ketentuan tersebut bukan sekadar persoalan memperoleh sertifikat, tetapi juga kesiapan menjalankan sistem jaminan produk halal dalam proses produksi.

        Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya memperkuat pendampingan bagi pelaku industri melalui unit pelaksana teknis (UPT) yang tersebar di berbagai daerah. Langkah ini dilakukan untuk membantu pelaku usaha mempersiapkan pemenuhan persyaratan sertifikasi halal menjelang implementasi kewajiban tersebut.

        Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji mengatakan, kesiapan industri memenuhi standar halal perlu menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan daya saing produk nasional.

        Baca Juga: TKDN Mobil Listrik 60% Bisa Dikejar, Kemenperin Ungkap Syaratnya

        “Implementasi kewajiban sertifikasi halal harus kita jadikan momentum untuk semakin meningkatkan kualitas dan daya saing produk industri nasional. Industri halal memiliki potensi yang besar, sehingga kesiapan pelaku industri dalam memenuhi standar halal menjadi bagian penting untuk memperkuat posisi Indonesia di pasar domestik maupun global,” ujar Sarmuji dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).

        Namun, kesiapan menghadapi kewajiban sertifikasi halal tidak hanya bergantung pada pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi. Ketersediaan layanan pemeriksaan, pendampingan teknis, serta kemampuan industri menerapkan sistem penjaminan halal juga menjadi bagian dari proses yang perlu diperhatikan.

        Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Emmy Suryandari mengatakan, pemerintah telah menyiapkan dukungan melalui UPT untuk membantu pelaku industri memenuhi persyaratan sertifikasi halal.

        Menurut dia, sertifikasi halal perlu dipandang sebagai instrumen untuk meningkatkan daya saing, bukan sekadar pemenuhan administrasi.

        “Sertifikasi halal bukan lagi sekadar pemenuhan administrasi, melainkan dapat menjadi katalisator peningkatan daya saing bagi industri kita untuk naik kelas. Dengan mengantongi sertifikat halal, produk lokal diharapkan semakin kompetitif dan tangguh untuk memasuki pasar domestik maupun global,” kata Emmy dalam siniar OASIS (Obrolan Tematik Seputar Industri) yang diselenggarakan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Semarang.

        Kapasitas Layanan Sertifikasi Halal Ditingkatkan

        Salah satu upaya Kemenperin dilakukan melalui BBSPJPPI Semarang yang telah terakreditasi sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berstatus Pratama dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

        Dengan status tersebut, BBSPJPPI siap mendukung proses pemeriksaan halal bagi IKM makanan dan minuman, khususnya di wilayah Jawa Tengah.

        Kepala BBSPJPPI Sofyari Rahman mengatakan, pihaknya terus memperluas sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku industri menjelang implementasi kewajiban sertifikasi halal.

        “Fokus BBSPJPPI bukan sekadar membantu pemenuhan sertifikasi secara administratif, tetapi juga memastikan terjadinya transfer pengetahuan mengenai sistem penjaminan mutu. Dengan demikian, pelaku industri tidak hanya mampu memenuhi ketentuan yang berlaku, tetapi juga semakin kuat dari sisi kualitas dan daya saing,” ujar Sofyari.

        BBSPJPPI menargetkan peningkatan status dari LPH Pratama menjadi LPH Utama pada 2027. Peningkatan status tersebut ditujukan untuk memperluas cakupan layanan sehingga lembaga itu dapat memfasilitasi lebih banyak pelaku industri dari berbagai skala usaha, termasuk untuk kebutuhan pasar nasional dan internasional.

        Selain pemeriksaan halal, BBSPJPPI menyediakan layanan pengujian, kalibrasi, sertifikasi produk, sertifikasi sistem manajemen, sertifikasi industri hijau, hingga konsultasi dan pendampingan teknis industri.

        Kemenperin berharap keberadaan layanan tersebut dapat membantu pelaku usaha mempersiapkan pemenuhan standar halal sekaligus meningkatkan kualitas produk.

        Meski demikian, efektivitas pendampingan dalam menghadapi tenggat Oktober 2026 juga perlu dilihat dari jangkauan layanan dan jumlah pelaku usaha yang berhasil difasilitasi.

        Data mengenai jumlah IKM makanan dan minuman yang belum memiliki sertifikat halal, biaya yang harus ditanggung pelaku usaha, serta kendala dalam proses sertifikasi menjadi penting untuk mengukur kesiapan industri secara lebih menyeluruh.

        Baca Juga: Sambut Wajib Halal 2026, UMK Didampingi Hadapi Tantangan Industri Halal Indonesia

        Baca Juga: Kemenperin: Sertifikasi Halal Tak Cukup, Produk RI Masih Sulit Tembus Pasar Global

        Tanpa data tersebut, ketersediaan fasilitas pendampingan belum cukup untuk menggambarkan seberapa siap seluruh pelaku usaha menghadapi pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal.

        Di sisi lain, pemenuhan sertifikasi halal berpotensi menjadi bagian dari strategi peningkatan daya saing produk Indonesia. Namun, bagi IKM, manfaat tersebut perlu berjalan beriringan dengan kemampuan memenuhi persyaratan, menjaga konsistensi produksi, dan mempertahankan efisiensi usaha.

        Dengan demikian, tantangan menjelang Oktober 2026 bukan hanya memastikan tersedianya layanan sertifikasi, tetapi juga memastikan pelaku industri mampu memanfaatkan layanan tersebut dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ilham Nurul Karim
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: