Dugaan Korupsi di Jasindo, KPK Kejar Jejak Komisi Fiktif dari Kontrak Rp263 Miliar
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) untuk mengusut dugaan korupsi pembayaran komisi fiktif asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) periode 2015–2020. Pembayaran komisi yang diduga tidak semestinya tersebut ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar.
Dua saksi yang dipanggil pada Senin (12/10/2026) adalah Kepala Divisi Satuan Pengawasan Internal (SPI) PT Jasindo Yuningsih Rahayu dan Direktur Teknik dan Luar Negeri PT Jasindo periode 5 Februari 2013 hingga 5 Februari 2018, Syarifuddin.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Senin (12/10/2026).
Yuningsih telah memenuhi panggilan penyidik dan tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.18 WIB. Sementara itu, belum ada informasi lebih lanjut mengenai kehadiran Syarifuddin.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri mekanisme pembayaran komisi agen asuransi yang diduga tidak menjalankan pekerjaan sebagaimana mestinya dalam pengadaan asuransi perkapalan Pelni.
Sebelumnya, pada Jumat (9/10/2026), KPK memeriksa staf Unit Treasury Head Office PT Jasindo, Agil Suhendra, sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Penyidik mendalami pengetahuan Agil mengenai pencairan komisi yang diduga fiktif. KPK menduga Agil mengetahui perintah mantan Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo, Untung Hadi Santosa, untuk mencairkan komisi tersebut.
Kontrak Asuransi Pelni Capai Rp263 Miliar
Dalam perkara ini, KPK mengusut dugaan pembayaran komisi kepada sejumlah perusahaan agen asuransi yang diduga tidak menjalankan pekerjaan sesuai dengan ketentuan.
Nilai kontrak pengadaan jasa asuransi perkapalan Pelni oleh Jasindo selama periode 2015–2020 mencapai Rp263 miliar. Dari proyek tersebut, pembayaran komisi yang diduga fiktif ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp15,6 miliar.
Penyidik menduga Untung Hadi memerintahkan pembayaran komisi kepada perusahaan agen asuransi yang tidak semestinya menerima pembayaran tersebut.
Tiga perusahaan yang diduga menerima aliran komisi adalah PT Catur Lumintu, PT Morakabi Media Indonesia, dan PT Nusantara Proteksi Mandiri. KPK menduga ketiganya tidak menjalankan fungsi sebagai agen asuransi dalam pengadaan asuransi perkapalan Pelni.
Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap KPK, komisi yang dibayarkan kepada PT Catur Lumintu dan PT Nusantara Proteksi Mandiri diduga dikembalikan ke Jasindo Cabang Jakarta Menteng sebesar 93%–95% dari nilai komisi.
Dengan mekanisme tersebut, perusahaan agen diduga hanya menerima sekitar 5%–7% dari komisi yang dibayarkan.
Uang yang dikembalikan tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan operasional kantor cabang. Sebagian lainnya diduga mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk Untung Hadi.
Empat Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara dugaan korupsi pembayaran komisi fiktif tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Untung Hadi Santosa, Eko Yuni Triyanto, Yohannes Priyo Iriantono, dan Zulchaibar.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mendalami proses pembayaran komisi, pihak-pihak yang mengetahui pencairan dana, serta dugaan aliran uang dalam pengadaan asuransi perkapalan Pelni.
Meski nilai kontrak pengadaan mencapai Rp263 miliar, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini berkaitan dengan pembayaran komisi fiktif yang ditaksir mencapai Rp15,6 miliar.
Proses penyidikan masih berjalan. Dugaan keterlibatan pihak-pihak dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri