Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Aturan Industri Hasil Tembakau, Menperin Sarmuji: Kebijakan Tak Bisa Hanya Dilihat dari Perspektif Kesehatan

        Soal Aturan Industri Hasil Tembakau, Menperin Sarmuji: Kebijakan Tak Bisa Hanya Dilihat dari Perspektif Kesehatan Kredit Foto: Ilham Nurul Karim
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji meminta pembahasan aturan turunan PP 28 tentang Kesehatan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kesehatan publik, keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT), dan perlindungan tenaga kerja.

        Menurut Sarmuji, kebijakan terkait industri hasil tembakau tidak bisa hanya didasarkan pada satu perspektif. Hal ini karena sektor tersebut melibatkan banyak kepentingan dan menjadi sumber penghidupan bagi banyak pekerja.

        “Saya dan Kementerian Perindustrian tidak bisa memaksakan satu perspektif saja. Karena ada perspektif lain, misalkan perspektif kesehatan, yang juga harus kita lihat sama-sama secara menyeluruh,” ujar Sarmuji, dikutip Senin (19/10/2026).

        Aturan turunan tersebut antara lain mengatur standardisasi kemasan hingga rencana pelarangan sejumlah bahan tambahan. Sementara itu, industri hasil tembakau bersinggungan dengan berbagai kementerian dan kebijakan sektoral.

        Sarmuji menilai penyamaan persepsi antarpemangku kepentingan diperlukan agar kebijakan yang disusun tidak mengabaikan aspek lain di luar kesehatan.

        “Ya karena itu kita mesti menyamakan persepsi. Kita juga tidak bisa memaksakan satu perspektif saja karena ada banyak kepentingan. Misalkan perspektif kesehatan saja tidak mungkin,” katanya.

        Ia juga menyoroti banyaknya tenaga kerja yang menggantungkan hidup pada industri rokok. Menurut dia, dampak kebijakan terhadap pekerja perlu diperhitungkan, terutama jika belum tersedia sektor alternatif yang mampu menampung mereka.

        “Karena ini juga banyak sekali tenaga kerja yang bergantung di industri rokok. Kecuali kalau pemerintah menyiapkan satu industri baru yang bisa menampung para tenaga kerja ini untuk beralih,” ujarnya.

        Baca Juga: Tiga Anak Petugas Pertanian yang Tewas Ditembak Kini Dipekerjakan di Bulog

        Selain perlindungan tenaga kerja, Sarmuji menekankan pentingnya kepastian kebijakan bagi pelaku industri. Kepastian tersebut diperlukan agar perusahaan dapat mempersiapkan diri menghadapi arah pengaturan pemerintah.

        “Tentu industri rokok memerlukan kepastian. Termasuk kepastian bagaimana sebenarnya kebijakan pemerintah dalam perspektif-perspektif itu, supaya mereka punya persiapan,” katanya.

        Ia berharap harmonisasi lintas kebijakan dapat mempertemukan kepentingan kesehatan publik, keberlangsungan industri, dan perlindungan tenaga kerja dalam pembahasan aturan turunan PP 28 tentang Kesehatan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: